Kamis, Desember 5, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kajari Takalar-Sulsel Tahan 2 ASN Tersangka Terduga Korupsi

MAKASSAR, KORANSULSEL – Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar, Sulawesi Selatan menahan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Takalar, Sulsel.

“Tersangka inisial SM merupakan Pegawai Negeri Sipil selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar Tahun 2020 sampai sekarang,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Takalar Muhammad Musdar, Kamis.

Penetapan dan penahanan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Takalar nomor: B-126/P.4.32/Fd.1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024 dan surat perintah penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar nomor: PRINT-03/P.4.32/Fd.1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024

Bersangkutan SM ditetapkan sebagai tersangka, kata Musdar, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar tahun anggaran 2022-2023

Saat ini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Takalar selama 20 hari terhitung sejak tanggal 01 Agustus 2024 sampai 20 Agustus 2024 untuk kepentingan penyidikan.

Selanjutnya, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Takalar juga telah menetapkan dan menahan terhadap tersangka inisial NT yang merupakan ASN menjabat Kepala Sekolah pada SDN No.6 Bilacaddi tahun 2018 – 2022 Kabupaten Takalar.

Penetapan dan penahanan tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Takalar nomor: B-128/P.4.32/Fd.1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024 dan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar nomor: PRINT-04/P.4.32/Fd.1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024.

“NT ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019-2022, Dana BOSP Kinerja tahun 2022 dan pengelolaan Dana Alokasi Khusus atau DAK tahun 2022 di sekolah setempat,” paparnya.

Tersangka SM juga di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Takalar selama 20 hari terhitung sejak tanggal 01-20 Agustus 2024 untuk kepentingan penyidikan.

Akibat perbuatan kedua tersangka disangkakan primair, pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dan untuk subsidair disangkakan pasal 3, Juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER