Minggu, Mei 19, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemerintah Prioritaskan Kepentingan Masyarakat di Pulau Rempang

JAKARTA, KORAN SULSEL – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), memimpin rapat terbatas (ratas) untuk membahas masalah lahan di Pulau Rempang. Rapat ini digelar di Istana Merdeka, pada Senin (25/09)

Dalam rapat tersebut, Presiden Jokowi menegaskan pentingnya menyelesaikan masalah Rempang dengan baik sambil tetap memperhatikan kepentingan masyarakat di sekitarnya.

Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar setelah rapat.

“Bapak Presiden dalam arahan rapat pertama menekankan pentingnya menyelesaikan masalah Pulau Rempang dengan baik, menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan, dan selalu memprioritaskan hak-hak serta kepentingan masyarakat yang berada di sekitar lokasi tersebut,” ujar Bahlil.

Bahlil melanjutkan dengan mengatakan bahwa ia sebelumnya telah melakukan kunjungan ke Pulau Rempang beberapa hari yang lalu dan telah melakukan pertemuan dengan masyarakat setempat. Hasil dari kunjungan tersebut adalah solusi untuk memindahkan rumah warga ke area yang masih berada di Pulau Rempang, bukan relokasi atau penggusuran.

“Awalnya kami mempertimbangkan relokasi dari Rempang ke Pulau Galang, tetapi sekarang kami akan memindahkan mereka ke kampung yang masih berada di Pulau Rempang,” tambahnya.

Menurut Menteri Investasi, warga yang terdampak akan dipindahkan ke Tanjung Banun, dan dari sekitar 900 kepala keluarga (KK), sebanyak 300 KK telah bersedia untuk dipindahkan. Masyarakat yang dipindahkan akan diberikan tanah dengan sertifikat hak milik seluas 500 meter persegi serta akan dibangun rumah tipe 45 untuk mereka.

“Jika ada rumah yang lebih besar dari tipe 45 dengan harga lebih dari Rp120 juta, kami akan menilainya oleh KJPP [Kantor Jasa Penilai Publik], dan nilai tersebut akan kami berikan kepada pemiliknya,” jelas Bahlil.

Selain itu, selama masa transisi pemindahan, masyarakat juga akan menerima uang tunggu sebesar Rp1,2 juta per orang serta uang kontrak rumah sebesar Rp1,2 juta per KK.

“Sebagai contoh, jika ada empat orang dalam satu KK, maka mereka akan menerima uang tunggu sebesar Rp4,8 juta dan uang kontrak rumah sebesar Rp1,2 juta, sehingga totalnya adalah sekitar Rp6 juta. Itu adalah perhitungan yang kami terapkan. Selain itu, ada tanaman dan keramba selama proses pemindahan yang akan dihitung dan diganti sesuai dengan aturan yang berlaku oleh BP Batam,” tambah Bahlil.

Bahlil menegaskan bahwa dari 17 ribu hektare lahan di Pulau Rempang, hanya sekitar 8 ribu hektare yang dapat dimanfaatkan, dan pembangunan industri di Pulau tersebut akan menggunakan lahan seluas 2.300 hektare.

“Dari total luas Pulau Rempang sebesar 17 ribu hektare, hanya sekitar 7 ribu hingga 8 ribu hektare yang dapat dimanfaatkan, sementara sisanya adalah hutan lindung. Kami akan berfokus pada tahap awal dengan mengalokasikan 2.300 hektare untuk pembangunan industri, khususnya dalam menciptakan ekosistem pabrik kaca dan solar panel,” pungkasnya.(Hms/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular