Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mengukur Kinerja Pegawai Maros, Penerapan Permenpan No.6 Tahun 2022

MAROS, KORAN SULSEL – Dalam upaya menuju Indonesia Emas 2045, dukungan dari Sumber Daya Manusia yang tangguh dan kompetitif secara global, serta komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan adalah krusial dalam pengelolaan negara.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Maros mengadakan Monitoring Evaluasi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Acara ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati pada hari Kamis, (26/10/23).

Sekretaris Daerah Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin, membuka acara tersebut, didampingi oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni A Buchaerah.

Dalam sambutannya, Sekda Maros mengingatkan bahwa terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 6 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PermenPAN RB Nomor 7 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi berdampak signifikan pada ASN. Ini menjadi langkah penting dalam upaya menjalankan Arahan Presiden Joko Widodo terkait Penyederhanaan Birokrasi.

“Bahwa mencapai visi pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045, pemantapan ketahanan nasional, dan tata kelola pemerintahan yang baik adalah prioritas. Oleh karena itu, meningkatkan kinerja ASN, baik PNS maupun P3K, merupakan salah satu misi penting untuk mencapai tujuan organisasi” Ujar Andi Davied Syamsuddin

Selain itu, mengingat Bupati akan mengakhiri masa jabatannya tahun depan, evaluasi kinerja pimpinan daerah akan menjadi penting. Oleh karena itu, diperlukan Sumber Daya Manusia yang kompeten guna mempercepat pencapaian tujuan organisasi.

UU ASN hadir untuk menghilangkan intervensi politik dalam birokrasi dan untuk meningkatkan kompetensi ASN. Reformasi birokrasi, salah satunya melalui sistem merit, merupakan hasil dari agenda yang dicanangkan Presiden untuk membangun birokrasi yang netral, memberikan pelayanan publik yang baik, serta terbebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). ASN diharapkan berpegang pada CORE VALUES ASN yang berakhlak.

Sementara itu, Plt. Asisten Deputi Peningkatan Kinerja dan Sistem Penghargaan SDM Aparatur, Diah Faras, menjelaskan bahwa kegiatan Monitoring dan Evaluasi yang diadakan hari ini bertujuan melihat bagaimana penerapan Permenpan No.6 Tahun 2022 sebagai produk kebijakan yang mengubah pengelolaan manajemen SDM. Beberapa poin penting dalam kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mengembangkan manajemen kinerja, yang sebelumnya hanya dilakukan setiap akhir tahun, kini dilaksanakan secara periodik, berkala, dan rutin.

“Kami akan mengkaji poin dan prinsip pengelolaan kinerja dalam Permenpan No.6 Tahun 2022, terutama dalam konteks pegawai penilai kinerja di Kabupaten Maros.” ujarnya

Permenpan Nomor.6 Tahun 2022 ini beriringan dengan Permenpan Nomor. 7 tahun 2022 yang mengenai pola kerja yang lebih fleksibel atau birokrasi yang mampu beradaptasi dalam situasi disrupsi saat ini, sambil tetap memberikan pelayanan yang mudah bagi masyarakat.

Diah Faras juga mengapresiasi komitmen Sekda Maros dalam perannya mengubah pimpinan sebagai penilai kinerja, meskipun hal ini memerlukan komitmen bersama, termasuk dari Kepala Dinas sebagai penilai kinerja.

Menurutnya, Kementrian PanRB sendiri sudah memasuki tahun kedua dalam mengimplementasikan Permenpan Nomor.6 tahun 2022 ini. Penilaian dilakukan secara berkala, dan jika kinerja pegawai tidak memadai dalam tiga bulan pertama, dilakukan dialog kinerja untuk perbaikan kinerja pegawai, sehingga penilaian di tiga bulan berikutnya dapat diperbaiki.

“Tahun pertama, banyak pegawai yang merasa terkejut, kami tidak menghukum mereka, tetapi kami ingin mereka menjadi lebih baik dalam kinerja mereka,” pungkasnya. (HMS/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER