Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lima KPU di Sulsel Terima Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada

MAKASSAR, KORANSULSEL– Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan mencatat lima dari 24 KPU kabupaten/kota di provinsi setempat menerima penyerahan berkas syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan untuk Pilkada Serentak 2024.

“Untuk 24 kabupaten/kota, informasi terakhir kita dapatkan ada lima KPU kabupaten yang menerima tim dari pasangan calon dalam rangka penyerahan dukungan syarat minimal. Kelima kabupaten itu adalah Kepulauan Selayar, Jeneponto, Takalar, Wajo, dan Pinrang,” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan Ahmad Adiwijaya di Makassar, Selasa.

Selanjutnya, jelas Adiwijaya, KPU lima kabupaten itu akan melakukan verifikasi administrasi berkas syarat dukungan mulai 13 hingga 29 Mei 2024 sesuai keputusan KPU RI Nomor 532.

Bakal pasangan calon kepala daerah yang menempuh jalur perseorangan dan telah menyerahkan dokumen persyaratan minimal dukungan KTP elektronik tersebut masing-masing Muh Amin Yakob-Muhammad Nur Arfah di Kabupaten Takalar.

Selanjutnya, pasangan Abdul Rahman Masriat-Daeng Maroa di Kabupaten Kepulauan Selayar, H. Bustan-H. Untung Pawettoi di Kabupaten Pinrang, dan pasangan Jahidin-Safri di Kabupaten Jeneponto.

Untuk bakal calon perseorangan di Kabupaten Wajo ada dua pasangan, yakni Andi Fadilah Burhanuddin-Andi Ayoga Ghozali dan Andi Muh Yusuf-Hj. Herni Jalil.

Secara terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulsel Adnan Jamal mengemukakan dari hasil pengawasan pada lima kabupaten tersebut, hanya di Kabupaten Pinrang dan Kepulauan Selayar yang bakal pasangan calon memenuhi syarat dukungan minimal KTP elektronik sesuai yang diisyaratkan KPU.

“Di kabupaten itu, bakal pasangan calon mengumpulkan syarat dukungan secara lengkap, tetapi dokumennya masih memerlukan penyelesaian input data dalam waktu 3×24 jam,” ujar Adnan.

Sementara di Kabupaten Wajo, dari dua bakal pasangan calon perseorangan, hanya satu pasangan yang mengumpulkan syarat dukungan, sedangkan satu pasangan lainnya tidak memenuhi syarat yang ditentukan KPU setempat.

“Kalau di Kabupaten Jeneponto, berkas dukungan pasangan calon dikembalikan karena tidak memenuhi syarat dukungan sehingga perlu perbaikan sesuai masa tahapan. Sama halnya juga di Kabupaten Takalar,” katanya.

Melihat minat bakal calon jalur perseorangan pada lima kabupaten tersebut, kata Adnan, tahapan penyerahan syarat dukungan pencalonan berupa KTP elektronik menjadi perhatian serius Bawaslu untuk melakukan pengawasan pada masa perbaikan tanggal 13 hingga 29 Mei 2024.

“Kami selalu menekankan pengawasan pada tahapan ini, baik KPU maupun bakal calon untuk memastikan syarat terpenuhi dengan benar dan tepat waktu demi mencegah potensi kesalahan. Ini juga menjadi hal penting dalam pengawasan serta proses demokrasi pilkada yang transparan dan adil,” katanya. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER