Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dugaan Korupsi, Penyidik Kejari Makassar Geledah Balai Kota

MAKASSAR, KORAN SULSEL – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Balai Kota Makassar untuk mencari bukti terkait dugaan korupsi penyimpangan dalam pembebasan lahan pembangunan industri persampahan atau tempat pengolahan sampah (TPA) berbasis energi (waste to energi) tahun anggaran 2012-2014.

“Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik sebagai upaya untuk memperkuat pembuktian dugaan penyimpangan dalam pembebasan lahan tersebut terletak di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar,” ujar Kepala Kejari Makassar Andi Sundari di Makassar, Kamis.

Penggeledahan itu dilakukan penyidik setelah empat orang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial SB selaku Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Makassar saat proyek itu, YM sebagai Camat Tamalanrea, dan IL selaku Lurah Tamalanrea Jaya dan ASD penerima kuasa dari beberapa pemilik lahan.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ini telah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar agar tidak melarikan diri dan berupaya menghilangkan barang bukti.

Proyek pembebasan lahan tersebut dianggarkan mulai 2012-2014 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar melalui Bagian Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kota Makassar dengan luas lahan keseluruhan yang telah dibebaskan dan dibayarkan oleh Pemkot Makassar yakni seluas 11,8 hektare.

Sedangkan total anggaran yang digelontorkan Pemkot Makassar sejak 2012-2014 mencapai Rp71 miliar lebih. Pengadaan pembebasan lahan tersebut dilaksanakan dalam tiga tahap dengan rincian, Tahun Anggaran 2012 luas lahan dibebaskan 0,5 hektare dengan ganti rugi Rp3,5 miliar lebih.

Selanjutnya, Tahun Anggaran 2013 luas tanah yang telah dibebaskan seluas 6,2 hektare dengan nilai ganti kerugian telah dibayarkan sebesar Rp37,4 miliar lebih dan Tahun Anggaran 2014 luas tanah yang telah dibebaskan seluas 5 hektare dengan nilai ganti kerugian yang telah dibayarkan sebesar Rp30 miliar lebih.

Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar nomor: Print- 04 /P.4.10/Fd.1/12/2023 tanggal 05 Desember 2023 dilaksanakan sejak, Rabu (6/12), dari pukul 09.00 Wita sampai pukul 21.30 Wita.

Penggeledahan dilaksanakan di Gedung Balai Kota yang ada hubungannya dengan perkara tersebut, yakni Kantor Dinas Pertanahan Kota Makassar, Bagian Tata Pemerintahan, dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar. Kemudian penggeledahan di kediaman pribadi tersangka SB, ASD, IL, dan YM.

“Dari hasil penggeledahan tersebut tim penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan kendaraan bermotor berupa mobil dari rumah dua orang tersangka yang disinyalir berkaitan dengan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan lahan tersebut,” kata Sundari menekankan.

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pertanahan Pemkot Makassar Sri Sulsilawati membenarkan adanya penggeledahan itu di ruangan Dinas Pertanahan dan Bagian Hukum Kantor Balai Kota. Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk industri pengelolaan sampah yang dijalankan mantan Asisten I Pemkot Makassar M Sabri alias SB

“Terkait permasalahan proyek pembebasan lahan di TPA Tamalanrea dulu tahun 2012 sampai 2014. Ini sudah lama prosesnya di tahap penyidik, tapi belum lengkap. Sebelumnya disampaikan penyampaian untuk diambil keterangan, saya kira saya dipanggil untuk di ambil keterangan ternyata masih mengambil arsip kelengkapan bukti,” katanya kepada wartawan. (ANT/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER