Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Makassar Tunggu Petunjuk Tertibkan APK Melanggar

MAKASSAR, KORAN SULSEL– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan masih menunggu petunjuk untuk menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan memasang di 12 ruas jalan protokol, termasuk pemasangan di pohon dan berdekatan dengan rumah ibadah dan tempat pendidikan pada Pemilu 2024.

“Kita akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait soal itu (penertiban). Karena kami belum tahu siapa yang melakukan eksekutor di bawah. Kami juga minta petunjuk pimpinan satu tingkat di atas kami (Bawaslu Sulsel), jangan sampai kami salah langkah,” ujar Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa.

Menurut dia, selama ini pihaknya selalu melaksanakan penindakan terkait APK yang melanggar di pasang pada zona terlarang dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam hal penegakan peraturan daerah (perda) termasuk menertibkan APK tersebut.

Saat ditanyakan mengenai dengan aturan pemasangan APK dalam Peraturan KPU (PKPU) termasuk surat yang dikeluarkan KPU Makassar, apakah Bawaslu Makassar memahami subtansinya, dalam aturan, kata Dede, pihaknya memahami, namun demikian tetap berkoordinasi dengan KPU agar menindak jika ada pelanggaran administrasi terkait PKPU.

“Kalau pelanggaran administrasi kita hanya memberikan ke mana administrasi itu melanggar. Kami juga akan melakukan kajian dulu dan kalau itu pelanggaran administrasi, KPU akan memberikan sanksi terkait pelanggaran administrasi itu apakah dikoreksi,” katanya.

Secara terpisah, pandangan berbeda disampaikan Anggota KPU Makassar Endang Sari dengan menjelaskan, dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye disebutkan di Bab VIII Tahapan Kampanye Pemilu pada pasal 70 poin a-h telah diatur mekanisme larangan pemasangan atau penempelan APK.

Selain itu adapula penjelasan PKPU nomor 20 tahun 2023 dan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juga mengatur soal kampanye. Sehingga tidak ada alasan Bawaslu Makassar maupun Bawaslu Sulsel tidak meneribkan APK yang melanggar aturan

Selanjutnya, untuk Surat Keputusan yang dikeluarkan KPU Makassar merujuk lokasi 12 ruas jalan protokol yang dilarang memasang APK adalah hasil koordinasi dengan Pemerintah Kota.

Sementara larangan itu jelas diatur dalam PKPU, jadi dasarnya penindakan Bawaslu itu PKPU, bukan SK KPU Makassar yang menjadi pedoman.

“Bawaslu harus paham juga PKPU. SK yang kami keluarkan adalah terkait lokasi jalan untuk pelarangan pemasangan APK. Untuk larangan menempel di pohon itu jelas tercantum dalam PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye. Saya kira Bawaslu bisa menjadikan PKPU ini sebagai rujukan dalam bertindak. Dan harus tuntas juga memahami isi PKPU,” katanya menjelaskan.

Endang menyarankan Bawaslu Makassar maupun Bawaslu Sulsel bisa memahami isi dari aturan terkait kampanye seperti PKPU nomor 15 dan PKPU nomor 20 tahun 2023 termasuk Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Saya kira Bawaslu seharusnya tegas bahwa hal tersebut adalah temuan pelanggaran karena melanggar PKPU Kampanye. Wewenang kami di pasal ini sampai pada fasilitasi penentuan lokasi setelah berkoordinasi dengan Pemda atas 12 jalan yang dilarang pemasangan APK,” katanya

“Penentuan lokasi dan larangan kampanye adalah dua hal yang diatur berbeda dalam PKPU. Bawaslu diharapkan bisa memahami utuh PKPU tidak dengan cara parsial-parsial,” tuturnya menambahkan.

Untuk zona larangan pemasangan APK di 12 titik jalan protokol mulai dari Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Penghibur, Jalan Haji Bau, Jalan Somba Opu, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan Balai Kota, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Dr Sam Ratulangi, Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Andi Pangeran Pettarani. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER