Minggu, November 24, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polrestabes Makassar Bongkar Jaringan Internasional, Sita 30,2 kg Sabu Senilai Rp50 Miliar

MAKASSAR, KORANSULSEL – Tim Narkoba Polrestabes Makassar berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba internasional yang melibatkan barang bukti sabu seberat 30,2 kilogram dan 8.229 butir pil mephedrone, jenis narkoba baru, di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan di lokasi pertama di Jalan Opu Daeng Risadju, di mana ditemukan 5 gram sabu pada 8 Oktober 2024. Dari situ, polisi menangkap dua orang tersangka, IS dan HR, serta menemukan 26 paket sabu tambahan seberat 64 gram.

Pengembangan dari kasus ini mengarah pada temuan sabu seberat 1 kilogram yang disimpan di sebuah rumah kosong, lalu membawa tim ke lokasi kedua di Perumahan Green Rever, Makassar. Di lokasi ini, pada 11 Oktober, tim menangkap TG dan HRP dengan barang bukti sabu seberat 6,219 kilogram serta 8.229 butir pil mephedrone. Berdasarkan pengakuan mereka, barang bukti ini diperoleh dari jaringan yang dikendalikan melalui aplikasi Signal oleh inisial Z (DPO) dan operator WL (DPO).

“Kedua tersangka ini mendapat upah sebesar Rp8 juta untuk setiap kilogram yang berhasil diedarkan,” ungkap Kapolda. Mereka mulai beroperasi di Makassar sejak Mei 2024, dan jaringan ini juga terindikasi telah aktif mengedarkan di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pada 18 Oktober, tim melanjutkan penyelidikan ke Kendari dan berhasil menangkap AN dan FS di lokasi ketiga, BTN Alam Sabilah, Kecamatan Puuwatu, dengan barang bukti berupa dua koper berisi 22 paket sabu dengan berat total 22,983 kilogram. Kedua tersangka diketahui memiliki keterkaitan dengan TG dan HRP yang telah ditangkap sebelumnya.

“Jaringan ini dikendalikan oleh sindikat internasional yang mengirimkan barang dari Surabaya ke Sulawesi Selatan. Total enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolda Sulsel.

Barang bukti yang disita di antaranya adalah sabu dalam kemasan berlogo naga merah dan ikan arwana, serta pil mephedrone senilai Rp50 miliar, yang cukup untuk berdampak pada 160 ribu penduduk di wilayah Sulsel.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun, atau seumur hidup hingga hukuman mati. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER