MAKASSAR, KORANSULSEL – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polrestabes) Makassar berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial KA (21) yang ditemukan tewas membusuk di rumah kontrakannya pada 21 Oktober 2024 di Jalan Bontoduri, Kecamatan Tamalate, Makassar. Kasus ini terkuak setelah tetangga korban curiga karena tidak melihat KA keluar rumah selama empat hari dan mencium bau busuk dari dalam rumah.
“Penyelidikan awal menunjukkan bahwa korban tidak keluar rumah selama beberapa hari, hingga tetangga melaporkan adanya bau busuk,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, Jumat (25/10/2024).
Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi menemukan petunjuk yang mengarah pada suami korban, PA (22). Diduga, pelaku mencekik korban di atas tempat tidur setelah terjadi cekcok antara keduanya. Polisi mengungkapkan bahwa pelaku mengaku membunuh KA dalam keadaan emosi karena pertengkaran.
“Pelaku, yang merupakan suami korban, saat ini sudah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Tamalate dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengakuannya, korban dicekik dari belakang saat posisi tengkurap di atas kasur,” jelas Kompol Devi.
PA kini menjalani masa tahanan di Polsek Tamalate untuk penyelidikan lebih lanjut dan menunggu proses persidangan. Ia dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ant/KS)