MAKASSAR, KORANSULSEL – Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman mengatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) akan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Pemerintah telah SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah dan itu sudah kami tandatangani bersama jajaran terkait,” kata Jufri di Makassar, Jumat.
Dia mengatakan, pihaknya sudah menandatangani SKB dengan Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu terkait netralitas ASN yang didalamnya juga memuat sanksi bagi ASN yang melanggar.
Menurut dia, sanksi tersebut dari yang ringan hingga berat, tergantung tingkat pelanggarannya.
Pada talkshow tentang “Penguatan Sistem Kepegawaian Berbasis Kompetensi dan Talentpool ASN untuk Mewujudkan Pemerintahan Daerah yang Inovatif Menuju Indonesia Emas 2045”, Jufri terus mengingatkan ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis, termasuk terlibat dalam kampanye calon pasangan tertentu.
“Di masa kampanye ini, sanksi bagi ASN yang terlibat politik praktis adalah pidana. Karena itu, ASN diminta untuk tidak main-main, dan fokus pada tugasnya melayani masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Jufri Rahman juga menjelaskan terkait sistem merit manajemen talenta ASN, yang menjadi salah satu mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi yang ditugaskan menyelenggarakan pembinaan kompetensi ASN secara nasional.
Hal tersebut sejalan dengan salah satu target manajemen talenta, yakni selain sebagai bentuk database profil kompetensi ASN, pembentukan manajemen talenta juga ditujukan untuk regenerasi SDM ASN.
Untuk itu, tujuan dari manajemen talenta ini sangat besar pengaruhnya dimana perannya dalam menyeleksi dan mempromosikan para talenta untuk menjadi pimpinan dimasa yang akan datang.
Selain itu, pimpinan juga harus terlepas dari konflik kepentingan serta adil dan tidak berpihak pada suatu orang atau kelompok tertentu.
“Kita berharap dengan mekanisme ini, dapat memperkuat penerapan merit sistem dan menekan adanya penyelewengan terhadap pelaksanaan promosi dan mutasi, termasuk jual beli jabatan di instansi pemerintah,” ujar Jufri. (ant/KS)