Jumat, September 20, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Makassar Buka Lowongan untuk 1.870 Pengawas TPS

MAKASSAR, KORANSULSEL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar Sulawesi Selatan membuka lowongan untuk sebanyak 1.870 orang pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau sesuai jumlah TPS yang tersebar di 157 kelurahan pada 53 kecamatan.

“Kita mulai buka pendaftaran pada 12 September sampai 28 September 2024, atau selama 10 hari untuk Pilkada serentak 2024 Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar,” kata Anggota Bawaslu Makassar Ahmad Ahsanul Fadhi di Makassar, Kamis.

Ahsan menuturkan perekrutan pengawas TPS tersebut berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) nomor 301 pert anggal 10 September 2024 dikeluarkan resmi oleh Bawaslu RI.

Perekrutan Pengawas TPS tersebut, kata dia, akan dilakukan di setiap kecamatan melalui Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam.

Hal itu sejalan dalam Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu.

“Untuk syarat dan tempat Pendaftaran, pelamar bisa langsung ke Sekretariat Panwascam sesuai domisili KTP elektronik,” kata Ahsan menambahkan.

Berikut syarat untuk pendaftaran PTPS yakni, Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon. Tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun.

Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER