Sabtu, September 21, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Sulsel Beri Catatan Pleno DPS Pilkada

MAKASSAR, KORANSULSEL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan memberikan sejumlah catatan saran perbaikan dan masukan saat rapat pleno KPU Sulsel berkaitan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Kami memberi catatan khusus pada pelaksanaan rekap DPS tingkat provinsi yang tidak mengundang perwakilan masyarakat dan atau partai politik sebagai perwakilan dari pihak yang akan menjadi tim pasangan calon,” ujar Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad di Makassar, Ahad.

Selain itu, untuk beberapa KPU tertentu terkait proses dan pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan DPS yang terjadi diduga tidak secara berjenjang berjalan di kabupaten dan kota.

Pria disapa akrab Ipul ini menjelaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 dan Surat Keputusan KPU nomor 799 disebutkan, bahwa rekap DPS di KPU provinsi dihadiri salah satunya pemantau pemilu dan tim paslon.

Menurutnya, kendati sampai sekarang pemantau pemilu belum ada yang mendaftar resmi di KPU provinsi, begitu pula tim paslon, tetapi semangat yang ada di aturan PKPU dan SK KPT bahwa masyarakat dan unsur bakal calon dapat di wakili parpol.

“Mestinya hadir untuk memberi masukan dan tanggapan jika ada yang perlu disampaikan oleh masyarakat terkait DPS yang diplenokan. Karena pada hakikatnya, daftar pemilih itu adalah untuk kepentingan kualitas demokrasi, dalam hal ini pelaksanaan pilkada ke depan,” ungkapnya.

Bawaslu berharap ini catatan tersebut menjadi perhatian untuk proses-proses pemutakhiran data dan daftar pemilih ke depan dapat lebih memaksimalkan pelibatan masyarakat dan partai politik.

Ia mengemukakan, beberapa poin penting yang perlu diperhatikan KPU Sulsel terkait daftar pemilih termasuk menekankan perlunya verifikasi dan faktualisasi terhadap pemilih yang disebutkan sebagai pemilih tidak dikenal oleh warga dan pemerintah setempat serta usai 17 tahun maupun menikah muda.

Selanjutnya, pemilih tidak dapat ditemui saat coklit, dan pemilih yang masuk kategori ganda. Saiful juga menyoroti pentingnya klarifikasi terhadap pemilih dengan status yang masih ditangguhkan, apakah mereka memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

“Ini penting, agar status para pemilih menjadi jelas. Jika memang mereka bersyarat, maka harus tercatat sebagai MS. Jika tidak bersyarat harus dicatat sebagai TMS. Dengan demikian, daftar pemilih yang dihadirkan benar-benar akurat, mutakhir dan komprehensif,” katanya menekankan.

Bawaslu juga mengingatkan tentang pemilih sudah meninggal, namun masih terdaftar sebagai MS karena belum ada keterangan kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Hal itu berkaca Pemilu 2024, pemilih meninggal dunia, hak pilihnya disalahgunakan.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli menegaskan pentingnya pengawasan dalam proses rekapitulasi DPS Pilkada Serentak. Ia mengungkapkan dalam rapat pleno kemarin, karena Bawaslu hadir untuk memastikan seluruh mekanisme dan prosedur pemutakhiran daftar pemilih sesuai aturan.

“Kita ingin memastikan seluruh proses, mekanisme, prosedur, dan tatacara pada pemutakhiran daftar pemilih di lapangan, serta dalam proses rekap DPHP dan DPS berjenjang dilakukan dari PPS, PPK dan KPU kabupaten kota berjalan dengan peraturan yang ada,” katanya menegaskan. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER