MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) memperkuat kolaborasi dalam optimalisasi penerimaan pajak melalui pertukaran dan sinkronisasi data perpajakan.
Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly menyebut transfer data antara Pemkot Makassar dan Kanwil DJP Sulselbartra menjadi langkah strategis dalam mendukung penataan serta validasi data, baik untuk kepentingan pajak pusat maupun pajak daerah.
“Alhamdulillah, kami bersyukur kolaborasi dan sinergi antara Pemkot Makassar dan Kanwil DJP Sulselbartra terus berjalan dengan baik. Transfer data ini sangat penting, baik bagi Pemkot Makassar maupun Kementerian Keuangan dalam hal penataan dan sinkronisasi data,” ujar Zulkifly usai menerima rombongan Kanwil DJP Sulselbartra di Makassar, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan, secara umum proses pertukaran data berjalan lancar. Namun, terdapat dua item data yang belum sepenuhnya sesuai akibat perubahan kewenangan, yakni data perizinan dan data pegawai negeri sipil (PNS).
Untuk data PNS, sebagian masih dalam proses pembenahan di internal pemerintah kota. Di sisi lain, digitalisasi data aparatur sipil negara juga menjadi kewenangan pemerintah pusat, sehingga membutuhkan penyesuaian sistem.
Zulkifly menegaskan, dalam proses transfer data digital, kelengkapan dan kesesuaian format menjadi aspek krusial agar integrasi berjalan optimal dan tidak menimbulkan kendala teknis.
Sementara pada sektor perizinan, perubahan kewenangan yang dinamis kerap menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Saat ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar tengah melakukan pendataan yang juga mendukung Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Ia berharap penguatan sinergi ini dapat mendorong penataan data perizinan dan kepegawaian yang lebih tertib dan transparan, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dan daerah.
Terpisah, Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sulselbartra Sigit Purnomo menyatakan kolaborasi ini merupakan bagian dari strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak berbasis data yang akurat dan terintegrasi.
“Salah satu poin penting dalam PKS adalah pertukaran data perpajakan antara Pemkot dan DJP dengan tujuan mengoptimalkan penerimaan pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah,” ujar Sigit.
Dengan pertukaran data tersebut, pemerintah daerah dapat mengakses informasi untuk menggali potensi pajak daerah, sementara DJP memperoleh data pendukung untuk kepentingan perpajakan pusat. Sinergi ini diharapkan memperkuat basis penerimaan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di Kota Makassar. (ant/KS)




