Propam Tegaskan Dua Perwira Polres Toraja Utara Masih Ditahan Terkait Dugaan Narkoba

Makassar – Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi Zulham Effendi, menegaskan dua perwira Polres Toraja Utara yang diduga terlibat kasus narkoba hingga kini masih menjalani penahanan.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya surat perintah Kapolda Sulsel yang menyebutkan kedua perwira itu dibebaskan dari sanksi penempatan khusus (patsus).

“Masih ditahan. Bukan dilepaskan, itu patsusnya Paminal (Pengamanan Internal),” ujar Zulham saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, surat yang beredar bukan berarti AKP AE selaku Ps Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara dibebaskan dari proses hukum, melainkan bagian dari mekanisme internal penanganan melalui prosedur patsus.

Menurutnya, pada tahap awal fungsi Paminal Polda Sulsel dapat melakukan pengamanan selama dua hari, kemudian diperpanjang tiga hari sehingga maksimal lima hari. Jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik, maka penanganan dilanjutkan ke patsus kode etik dengan masa maksimal 30 hari.

“Kalau ada dugaan pelanggaran kode etik maka kita lanjut ke patsus kode etik. Jadi maksimal 30 hari,” jelasnya.

Surat perintah Kapolda Sulsel yang beredar memuat dua poin, yakni melepaskan pengamanan terhadap AKP AE dari ruang penjagaan Subbid Provost Polda Sulsel setelah menjalani pengamanan sejak 18 hingga 23 Februari 2026, serta mengembalikan terduga pelanggar ke kesatuannya untuk proses lanjutan.

Zulham menambahkan, jadwal sidang kode etik masih dalam penyusunan karena proses penanganan telah beralih dari pemeriksaan Paminal ke fungsi penegakan kode etik profesi yang berwenang menggelar sidang.

Terkait barang bukti berupa uang yang diduga merupakan setoran dari bandar narkoba, Zulham belum memberikan keterangan rinci karena masih dalam tahap penyelidikan.

“Mohon bersabar menunggu hasil pemeriksaan. Ini masih dalam proses,” katanya.

READ  Sidang Kosmetik Berbahaya di Makassar Kembali Ditunda

Sebelumnya, dua perwira yakni AKP AE dan Kanit-nya Aiptu E menjalani patsus setelah dilaporkan atas dugaan menerima setoran dari bandar narkoba sebesar Rp13 juta per pekan sejak September 2025.

Kasus ini terungkap setelah bandar narkoba berinisial ET ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 100 gram, ponsel, timbangan elektronik, alat isap, serta uang tunai. Empat orang ditangkap dalam perkara tersebut, yakni MJ, D, AD, dan ET alias O.

Dalam pemeriksaan, ET mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada AKP AE. Pengakuan tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono tidak terlibat dalam perkara tersebut.

“Kapolres-nya tidak terlibat. Yang menjadi terlapor di Propam ada dua orang dan saat ini masih dalam proses,” ujarnya. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER