Tersudut di Medsos, Pengusaha Arisan Online Polisikan Tiga Pemilik Akun ke Polda Sulsel

Makassar – Pengusaha butik sekaligus pengelola arisan daring, Marsela Zelyanti, melaporkan tiga pemilik akun media sosial ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Didampingi kuasa hukumnya, Ridwan Basri, laporan tersebut dilayangkan pada Senin (23/2/2026) dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Kami melaporkan tiga pemilik akun media sosial, baik Instagram, TikTok maupun Facebook beserta barang bukti postingannya. Kami anggap postingan itu mencemarkan nama baik serta harkat dan martabat klien kami. Memposting hal-hal tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” ujar Ridwan usai melapor di Kantor Polda Sulsel.

Tiga akun yang dilaporkan masing-masing akun Instagram madamketylyulianaciit2 yang diindikasikan milik Y, akun Instagram mammy_nces yang diindikasikan milik NH, serta akun Facebook milik MA. Ketiganya diduga menggiring opini publik dengan narasi yang dinilai menyesatkan dan merugikan usaha pelapor.

Menurut Ridwan, para terlapor merupakan mantan anggota grup arisan online yang dikelola kliennya. Ia menyebut, seluruh hak anggota telah dibayarkan dan tidak ada kerugian setelah dilakukan validasi internal. Namun, belakangan muncul sejumlah unggahan bernada negatif yang dinilai menyerang secara pribadi tanpa dasar bukti.

“Kami laporkan inisial Y, NH, dan MA. Laporannya terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik,” katanya, didampingi tim kuasa hukum Irfan Harris, A Tri Tunggal Putra dan Fina Febrianti.

Selain tiga akun media sosial tersebut, pihak pelapor juga melaporkan dua media online, yakni detikzone.id dan faktual.net, yang dinilai memuat pemberitaan tidak berimbang tanpa konfirmasi atau klarifikasi dari pihaknya, serta diduga menyalahi kaidah jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers.

READ  Jelang Pemungutan Suara, Pj Gubernur Bahtiar Terus Pantau Kesiapan Pemilu di Bawaslu dan KPU

Sementara itu, Marsela Zelyanti yang akrab disapa Dwita mengaku unggahan di media sosial dan pemberitaan yang beredar berdampak serius pada kehidupan pribadi dan usahanya.

“Banyak sekali kerugianku. Banyak komentar tidak bagus di medsos dan berdampak juga sama calon suamiku sampai ditelepon dari kantornya. Ada media online menerbitkan berita tanpa konfirmasi dari saya. Fotoku dipasang dibilang penipu tanpa bukti, tentu saya keberatan,” ujarnya.

Ia menyebut, sejak unggahan tersebut viral, omzet butiknya menurun drastis. Saat melakukan siaran langsung penjualan di media sosial pun, komentar negatif bermunculan hingga memengaruhi minat pembeli.

“Kalau dihitung-hitung kerugian saya sudah ratusan juta semenjak adanya postingan medsos ditambah berita tidak jelas itu. Secara fisik dan mental saya terganggu, makanya diputuskan dilaporkan ke polisi,” tegasnya.

Laporan tersebut kini telah diterima petugas SPKT Polda Sulsel dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER