MAKASSAR – Tim Unit III Tipidter Satreskrim Polres Gowa bersama Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang membekuk pasangan suami istri (pasutri) terduga pelaku penggelapan dana umrah dan haji asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, di Kota Malang, Jawa Timur.
“Sudah diamankan dan pelakunya ditangkap di Kecamatan Sukun, Malang. Keduanya sudah ditahan di Polres Gowa dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kanit III Tipidter Polres Gowa, Ipda Nova Tanjung Suryadinata, di Gowa, Jumat.
Kedua tersangka berinisial AS (50), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan suaminya PU (62), yang diketahui merupakan purnawirawan TNI. Pasangan ini diduga menipu puluhan calon jamaah umrah.
Kasus tersebut dilaporkan korban melalui laporan polisi Nomor: LP.B/1105/X/2025/SPKT/RES GOWA/POLDA SULSEL tanggal 8 Oktober 2025. Dugaan penipuan terjadi pada Juni 2025 di Jalan Mangka Daeng Bombong, BTN Dean Florinda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Modus yang digunakan yakni menawarkan kerja sama pembukaan unit perjalanan umrah dan haji cabang Travel Tour Bimantara Jaya Gemilang Cabang Makassar di Gowa. Korban kemudian berhasil mengumpulkan 46 calon jamaah umrah dan satu calon jamaah haji, lalu menyetorkan dana kepada pihak travel dengan janji segera diberangkatkan.
Namun, keberangkatan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi meski seluruh dana telah diserahkan sepekan sebelum jadwal berangkat. Belakangan diketahui dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan itu, korban harus menanggung kerugian ratusan juta rupiah untuk menutup biaya keberangkatan jamaah yang sudah menyetorkan uang. Karena merasa dirugikan, korban melaporkan keduanya ke polisi.
Setelah dilaporkan, kedua tersangka mangkir dari dua kali panggilan penyidik tanpa alasan sah. Polisi kemudian melakukan penjemputan paksa karena dinilai tidak kooperatif.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan dan rekening koran aliran dana jamaah. “Keduanya dijerat Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Motifnya untuk keuntungan pribadi,” tegas Nova.
Secara terpisah, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Gowa, HM Alim Bachrie, mengaku terkejut atas penangkapan tersebut dan mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih travel haji dan umrah.
“Kejadian seperti ini sering kali berulang. Izin operasional travel dikeluarkan pusat, kami di daerah hanya mendata dan melakukan pembinaan. Kasihan korbannya sudah banting tulang kumpulkan uang untuk ke tanah suci, tapi akhirnya ditipu,” ujarnya.
Polisi masih mendalami jumlah kerugian serta kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. (ant/KS)




