Buron Setahun, Pencuri Kambing di Gowa Dibekuk Resmob

GOWA – Setelah buron selama hampir satu tahun, seorang pria berinisial MR akhirnya dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa di tempat persembunyiannya di wilayah Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengatakan MR merupakan pelaku pencurian kambing yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ada seorang pelaku ditangkap, dan satu rekannya masih dalam pengejaran. Para pelaku ini memang sudah buron masuk daftar pencarian orang,” ujarnya di Gowa, Jumat.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 03.40 WITA di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong. Dalam rekaman kamera pengawas (CCTV), kedua pelaku terlihat mengenakan masker dan topeng untuk menyamarkan identitas.

Dengan menggunakan tang pemotong, mereka merusak gembok besi kandang kambing milik korban. Dalam waktu sekitar satu menit, pelaku berhasil membawa lima ekor kambing dan memasukkannya ke dalam mobil minibus yang telah disiapkan.

Meski wajah tertutup, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV serta dukungan informasi dari masyarakat.

Di hadapan penyidik, MR mengakui perbuatannya. Ia berperan sebagai sopir sekaligus memantau situasi, sementara rekannya masuk ke kandang dan mengeksekusi pencurian.

“Pelaku ini berbagi peran. Masuk ke kandang dengan merusak gembok pagar besi menggunakan gunting besi, selanjutnya mengambil lima ekor kambing, lalu mengangkutnya ke dalam mobil minibus,” tutur Alfian.

Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan lebih dari sekali. Sebelumnya, pelaku juga mencuri dua ekor kambing di lokasi yang sama. Dua minggu kemudian, mereka kembali beraksi dan membawa lima ekor kambing milik korban.

Dari hasil pemeriksaan, kambing hasil curian dijual kepada penadah dengan harga bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per ekor. Uang hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi.

READ  Menteri P2MI: Perlu Kampanye Massif Prosedur Bekerja ke Luar Negeri

Saat ini, Satreskrim Polres Gowa masih memburu satu pelaku lainnya serta terduga penadah kambing curian tersebut.

MR dijerat Pasal 477 KUHP yang baru, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER