MAKASSAR – Dua investor memenangkan gugatan perdata terkait Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) melawan Direksi PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine, majelis menyatakan menolak eksepsi tergugat dan turut tergugat dalam pokok perkara serta mengabulkan sebagian gugatan penggugat.
“Menyatakan menolak eksepsi tergugat dan turut tergugat dalam pokok perkara. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” demikian kutipan putusan tersebut di Makassar, Selasa.
Majelis juga menyatakan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri Nomor: 20/DU/KIMA/II/92 tanggal 15 Februari 1992 yang dibuat antara penggugat dan tergugat sah dan mengikat secara hukum.
Selain itu, majelis menyatakan Surat Keputusan (SK) Direksi PT KIMA Nomor: 120/SK.DU/KIMA/XI/2014 tanggal 27 November 2014 beserta lampiran dan turunannya tidak mempunyai kekuatan hukum serta tidak mengikat penggugat dalam perkara tersebut.
Pengadilan juga memerintahkan turut tergugat untuk memproses perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 1032/Kelurahan Daya atas nama PT Golden Gautamajaya (PT Roda Mas Baja Inti) seluas 49.749 meter persegi sesuai Gambar Situasi Nomor: 537 tanggal 30 Januari 1995.
Kuasa hukum investor PT Roda Mas Baja Inti, Syamsul Bachri Arba, menjelaskan perkara gugatan perdata Nomor: 187/Pdt.G/2025/PN.MKS tahun 2025 dan PT Haripin Putra Nomor: 285/Pdt.G/2024/PN.Mks tahun 2024 telah dimenangkan kliennya di PN Makassar.
Menurut dia, perkara tersebut berkaitan dengan penerbitan SK Direksi PT KIMA Nomor: 120/SK.DU/KIMA/XI/2014 tentang PPTI sebesar 30 persen yang diduga tanpa sosialisasi kepada investor.
“Jadi, ada perjanjian pemanfaatan tanah yang ditandatangani bersama. Perjanjian nomor 20 tahun 1992. Namun setelah diajukan perpanjangan ke BPN, diminta surat rekomendasi dari KIMA, namun mereka tidak memberikan rekomendasi itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, investor berhak memperoleh HGB dengan masa berlaku 30 tahun pertama, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui kembali 30 tahun.
“Penggunaan lahan itu sudah 30 tahun. Saat hendak diperpanjang diminta rekomendasi dari PT KIMA. Tetapi pihak PT KIMA memperlihatkan SK baru nomor 120 itu tanpa ada sosialisasi. Artinya diputuskan sepihak tanpa melibatkan investor dan syaratnya membayar 30 persen. Jelas itu merugikan,” katanya.
Meski gugatan dikabulkan sebagian, PT KIMA melalui Sekretaris Perusahaan Fadhli Arpin menyatakan pihaknya telah mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Kami lakukan sesuai proses peradilan yang berlaku (banding),” kata Fadhli saat dikonfirmasi.
Dengan adanya upaya banding tersebut, perkara ini masih akan berlanjut ke tingkat peradilan berikutnya. (ant/KS)




