Jalan Pajjaiang Ditata, PKL Direlokasi

MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang ruas Jalan Pajjaiang, tepatnya di wilayah Kelurahan Sudiang Raya. Langkah ini dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah kota dalam menata wajah ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan agar lebih tertib, nyaman, dan terbebas dari kemacetan lalu lintas.

Penertiban tersebut difokuskan pada sterilisasi ruas jalan yang seharusnya bebas dari aktivitas lapak liar. Keberadaan bangunan semi permanen di bahu jalan, trotoar, hingga di atas saluran drainase dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan, mengganggu keselamatan pengguna jalan, serta merusak estetika kawasan.

Camat Biringkanaya, Juliaman, menjelaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah menempuh berbagai langkah persuasif sesuai prosedur yang berlaku. Pendekatan humanis menjadi prioritas agar penataan berjalan tanpa konflik.

“Seluruh tahapan sudah kami laksanakan sesuai aturan. Teguran tertulis sudah diberikan sebanyak tiga kali, ditambah pendekatan persuasif dengan melibatkan tokoh masyarakat, RT, dan RW,” ujar Juliaman di Makassar, Rabu.

Kegiatan penertiban dilaksanakan oleh Kecamatan Biringkanaya bersama unsur TNI dan Polri. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Camat Biringkanaya Juliaman, didampingi Lurah Sudiang Raya Hary Faizal serta Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Biringkanaya, Ady Mulyadi Jacub.

Penertiban juga melibatkan Kapolsek Biringkanaya, Danramil Biringkanaya, personel Satpol PP BKO Kecamatan Biringkanaya, Satlinmas, serta staf Kelurahan Sudiang Raya. Sinergi lintas sektor ini dilakukan untuk memastikan penataan berjalan tertib dan kondusif.

Juliaman menyebutkan penertiban merupakan tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat dan pengguna jalan terkait keberadaan lapak PKL yang menempati badan jalan dan fasilitas umum. Kondisi tersebut dinilai mempersempit ruas jalan dan meningkatkan potensi kemacetan.

“Selain mengganggu kelancaran arus lalu lintas, aktivitas PKL di lokasi ini juga menghambat fungsi kawasan GOR Sudiang sebagai area olahraga dan ruang publik,” jelasnya.

READ  Satgas Saber Ancam Pidana Penimbun dan Pengoplos Pangan Jelang Ramadan

Ia menambahkan, pendekatan dialogis yang dilakukan pemerintah membuahkan hasil positif. Sekitar 70 persen pedagang memilih membongkar lapak dagangannya secara sukarela tanpa paksaan dari petugas.

Sebagai solusi atas penertiban tersebut, Pemkot Makassar menyediakan lokasi relokasi bagi para PKL, yakni di kawasan Terminal Daya. Para pedagang diarahkan untuk berjualan di dalam area terminal agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan ketertiban umum.

Selain Terminal Daya, area di dalam kawasan GOR Sudiang juga disiapkan sebagai alternatif lokasi berjualan. Kawasan ini dinilai lebih aman, tidak mengganggu arus lalu lintas, serta tetap memiliki potensi pengunjung.

Juliaman menegaskan penataan PKL ini tidak semata bertujuan mengurai kemacetan, tetapi menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot Makassar dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER