Pemprov Sulsel Libatkan JPN Tuntaskan Aset Daerah pada 2026

MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melibatkan jaksa pengacara negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk menuntaskan penanganan perkara hukum aset daerah yang masih berlangsung pada 2026.

Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai upaya strategis penyelamatan aset pemerintah daerah. Pemprov Sulsel optimistis sejumlah gugatan sengketa lahan milik daerah dapat diselesaikan tahun ini.

“Hingga saat ini masih terdapat beberapa aset lahan milik Pemprov Sulsel yang menghadapi persoalan hukum. Sebagian lahan telah dinyatakan clear, namun belum memiliki sertifikat atau alas hak yang sah, sementara lainnya masih dalam proses sengketa di pengadilan,” ujar Herwin di Makassar, Selasa.

Sebagai langkah percepatan, Pemprov Sulsel melakukan koordinasi intensif dengan Bidang Aset untuk mempercepat proses sertifikasi lahan yang telah dinyatakan clear.

“Artinya, lahan yang sudah clear tetapi belum bersertifikat atau belum memiliki alas hak, kami koordinasikan dengan Bidang Aset untuk percepatan proses sertifikasinya,” katanya.

Sementara untuk lahan yang masih bersengketa, Herwin menyebutkan Pemprov Sulsel, sesuai arahan Gubernur Sulsel, melibatkan JPN dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna memperkuat posisi hukum pemerintah daerah.

Saat ini, Pemprov Sulsel menangani enam perkara sengketa lahan, terdiri atas empat lokasi di kawasan Sudiang dan dua lainnya berada di kawasan strategis.

“Beberapa di antaranya mencakup kawasan BSB pacuan kuda serta area Taman Pakui yang masih dalam proses hukum,” ujarnya.

Dengan sejumlah gugatan yang telah dimenangkan, Pemprov Sulsel menargetkan seluruh aset lahan daerah yang masih bersengketa dapat berstatus clean and clear pada 2026, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Menurut Herwin, penyelesaian sengketa aset lahan akan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel. Kepastian hukum atas aset daerah juga menjadi landasan penting dalam perencanaan pembangunan, optimalisasi pemanfaatan aset, serta pencegahan potensi kerugian keuangan daerah di masa mendatang.

READ  Embung yang Mengering, Warga Maros Antre Air Bersih

“Bagi masyarakat, penyelesaian sengketa aset membuka peluang pemanfaatan lahan untuk fasilitas publik, ruang terbuka hijau, sarana olahraga, dan layanan sosial lainnya. Kepastian status lahan juga meminimalkan konflik agraria serta menciptakan rasa aman hukum di lingkungan sekitar aset pemerintah,” pungkasnya. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER