GOWA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melakukan penyitaan aset penanggung pajak milik PT KPS di Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Nilai total aset yang disita mencapai Rp2,1 miliar.
Kepala KPP Pratama Bantaeng, Muhammad Reza Fahmi, menyampaikan apresiasi atas kerja sama wajib pajak selama proses penyitaan. “Alhamdulillah PT KPS sangat kooperatif dalam pelaksanaan kegiatan penyitaan ini. Penyitaan telah dilaksanakan sesuai urutan dan prosedur penagihan perpajakan,” ujarnya dalam keterangan resmi di Makassar, Kamis.
Penyitaan dilakukan oleh dua Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan disaksikan tiga pejabat, yakni Kepala KPP Pratama Bantaeng, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan (Seksi P3), serta Account Representative wajib pajak. Objek sita berupa tujuh unit rumah komersial dengan nilai taksiran total Rp2,1 miliar.
Reza menjelaskan tindakan ini dilakukan berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan pajak, sebagai konsekuensi atas surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak yang belum dilunasi hingga jatuh tempo. “Saya berharap kegiatan ini menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban melunasi utang pajak yang telah inkrah,” katanya.
Sebelum penyitaan, KPP Pratama Bantaeng telah menempuh seluruh langkah penagihan aktif, mulai dari surat teguran, surat paksa, pemblokiran rekening, hingga upaya persuasif lainnya. Namun hingga batas waktu yang diberikan, wajib pajak belum melunasi kewajibannya.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, menegaskan bahwa penegakan hukum perpajakan bertujuan menjaga keadilan bagi seluruh wajib pajak. “DJP berkewajiban memastikan seluruh proses penagihan dan penyitaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Tindakan seperti ini dilakukan bukan untuk menghukum, tetapi untuk menjamin keadilan bagi wajib pajak yang selama ini sudah patuh. Kepatuhan harus menjadi standar bersama,” jelasnya.
Proses penyitaan berlangsung tertib dan sesuai ketentuan hukum. Penandatanganan berita acara dilakukan di lokasi oleh Komisaris PT KPS, JSPN, dan dua saksi. Setelah itu, JSPN menempelkan segel sita sebagai tanda bahwa objek tersebut tidak boleh dipindahtangankan selama masa penyitaan.
“Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan utang pajak tidak dilunasi, maka aset akan diajukan untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” ujarnya. (ant/KS)




