GOWA – Jajaran Satuan Reskrim Polres Gowa menangkap AS (35), pelaku yang diduga menyebarkan video pornografi milik seorang biduan berinisial S (36) di media sosial. Tersangka nekat menyebarkan video tersebut lantaran sakit hati setelah lamarannya ditolak dan ingin memeras korban.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menjelaskan bahwa AS ditangkap di Bali setelah pihak kepolisian melakukan pengejaran lintas wilayah. “Motifnya sakit hati karena ingin menikahi korban tetapi ditolak, lalu pelaku menyebarkan video itu ke media sosial,” ujarnya di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu.
AS telah ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan video hubungan intim dirinya bersama korban hingga melanggar norma agama dan hukum. Meski keduanya sama-sama memiliki keluarga dan anak, pelaku tetap membuat rekaman tersebut dan mengancam akan menyebarkannya jika keinginannya untuk dinikahi tidak dipenuhi. Setelah korban menolak, pelaku memenuhi ancamannya dengan menyebarkan video itu melalui Facebook.
Selain itu, tersangka juga diduga memeras korban sebesar Rp100 juta dengan ancaman serupa. “Karena korban tidak memberikan uang itu dan tetap menolak menikah, maka pelaku menyebarkan videonya,” tambah Kapolres.
Tindakan keduanya direkam saat berada di sebuah penginapan di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, pada 4 November 2025. Setelah pelarian singkat, AS dibekuk tanpa perlawanan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, dan mengakui seluruh perbuatannya. Ia kemudian dipulangkan ke Makassar dan ditahan di sel Polres Gowa.
Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 35 Juncto Pasal 9 dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ant/KS)




