Polres Gowa Bongkar Pemalsuan SKCK untuk Syarat PPPK

GOWA – Dua pemalsu dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa, Sulawesi Selatan, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat yang dirugikan atas perbuatan mereka.

“Pertama berinisial A dan yang kedua berinisial M. Peran pelaku pertama adalah memasarkan atau menawarkan kepada orang-orang yang mengikuti syarat masuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” kata Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman di Mapolres Gowa, Rabu.

Sedangkan pelaku kedua bertugas mengedit dan memproduksi SKCK palsu sesuai pesanan dari pelaku pertama. Barang bukti yang disita antara lain satu unit laptop yang digunakan membuat SKCK dan 91 lembar dokumen SKCK palsu.

“Ada beberapa SKCK palsu yang diamankan dalam proses pembuatan maupun pengiriman kepada pemesan SKCK palsu ini. Cara mengirimkannya melalui WhatsApp dalam bentuk dokumen PDF. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres.

Selain itu, turut disita dua unit telepon seluler yang digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi antara pemesan dengan pembuat SKCK palsu.

Kasat Intelkam Polres Gowa AKP Sahrial menjelaskan, dokumen SKCK tersebut dipastikan palsu karena terdapat perbedaan mencolok dengan dokumen asli.

“SKCK palsu ini dicetak di lembaran kertas putih, sementara SKCK asli menggunakan kertas berwarna kuning. Ini dicetak di kertas putih dengan foto berwarna, sedangkan yang asli kertas kuning dan fotonya harus hitam putih,” katanya.

Perbedaan lainnya terlihat pada jenis huruf (font) yang tidak sama dengan SKCK asli. Selain itu, SKCK palsu masih mencantumkan file sidik jari atau menggunakan format lama, sedangkan SKCK asli yang baru sudah tidak lagi menampilkan sidik jari.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar menambahkan, pemalsuan dokumen ini merupakan perbuatan ilegal. Selain SKCK, pelaku juga memalsukan surat keterangan bebas narkoba dengan cara yang sama.

READ  Makassar Dorong Pajak Serba Digital, Pemkot Gandeng BRI Integrasikan Pembayaran

“Keuntungan atau imbalan yang didapatkan pelaku per lembar adalah Rp15 ribu atau tergantung kesepakatan. Pemesannya selain dari Kabupaten Gowa juga ada dari luar. Jumlah keuntungan mereka masih kita dalami, termasuk kemungkinan adanya pihak lain,” tuturnya.

Kasus ini segera dirampungkan atau P21 untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa guna diproses di pengadilan. Kedua tersangka dijerat Pasal 263 dan 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dapat dijerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengedarkan dokumen palsu secara elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER