MAKASSAR – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil membongkar praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin dalam Operasi Kamtibmas yang digelar di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Minggu (26/10/2025). Dari operasi tersebut, petugas menyita 1.653 botol dan kaleng minuman beralkohol berbagai merek yang dijual tanpa izin resmi.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, mengatakan minuman keras (miras) ilegal itu terdiri dari berbagai jenis, mulai dari bir, anggur, vodka, whisky, soju, hingga minuman beralkohol kemasan lainnya. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial GWC (43) yang diduga sebagai pemilik barang.
“Seluruh barang bukti telah kami amankan ke Mapolrestabes Makassar bersama terduga pelaku. Jika terbukti melanggar, akan diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk tindak pidana ringan (tipiring) dan denda sesuai aturan yang berlaku,” jelas Wahiduddin.
Ia menegaskan, penindakan terhadap peredaran miras tanpa izin ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi gangguan keamanan. “Penjualan miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memicu tindak kejahatan dan berdampak buruk bagi kesehatan maupun emosi seseorang,” ujarnya.
Wahiduddin turut mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin, serta aktif melapor jika mengetahui adanya praktik serupa di wilayahnya. “Kami berharap masyarakat ikut mendukung kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta membantu mencegah tindakan yang berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas penjualan miras di kawasan Tanjung Bunga. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penggerebekan dan menyita ribuan botol minuman beralkohol tersebut. (ant/KS)




