OJK Pulangkan dan Tahan Mantan Direktur Investree, Diduga Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI dan sejumlah kementerian serta lembaga terkait berhasil memulangkan sekaligus menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“DPO ini diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan pers di Makassar, Senin (29/9/2025).

Dalam proses hukum, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk menjerat AAG dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) UU Perbankan serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana untuk kasus ini adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

AAG diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal antara Januari 2022 hingga Maret 2024 dengan nilai mencapai Rp2,7 triliun. Modus yang digunakan adalah melalui PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya. Dana yang dihimpun kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi.

Dalam tahap penyidikan, AAG tidak kooperatif dan diketahui melarikan diri ke Doha, Qatar. Penyidik OJK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan, melalui koordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri, menerbitkan DPO dan Red Notice pada 14 November 2024.

Langkah lanjutan ditempuh melalui mekanisme kerja sama antarnegara (G to G) dengan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri turut mendukung, sementara Ditjen Imigrasi mencabut paspor tersangka. Proses pemulangan akhirnya berhasil melalui jalur NCB to NCB dengan dukungan KBRI di Qatar.

READ  Progres Proyek Pengembangan Bandara Sultan Hasanuddin Sudah 68 Persen

Kini AAG ditahan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim terkait laporan para korban yang masuk ke Polda Metro Jaya maupun Bareskrim Polri.

OJK mengapresiasi sinergi Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK. Menurut OJK, kerja sama lintas lembaga ini menjadi bukti komitmen memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan sekaligus melindungi masyarakat. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER