MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menegaskan tidak dilibatkan dalam penyusunan teknis pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang akan digelar serentak pada November 2025. KPU hanya diminta memberikan masukan terbatas terkait penyusunan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak).
“Pelibatan KPU Makassar bukan secara teknis, karena itu semua sudah diatur di Perwali. Kami hanya memberi masukan terkait hal-hal yang akan diatur dalam juknis,” ujar Anggota KPU Makassar Sri Wahyuningsih, Rabu (22/10/2025).
Sri menjelaskan, pihaknya telah bertemu Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) yang dipimpin A. Anshar, namun hanya dalam konteks konsultasi umum. “KPU Makassar sudah ketemu Pemkot Makassar (melalui Kabag BPM A. Anshar),” jelas Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Makassar itu.
Ia juga menegaskan, KPU Makassar tidak dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW, yang kini sudah disahkan dan berlaku. “Kalau (penyusunan) Perwali, KPU tidak terlibat kasih input,” tegas mantan anggota Bawaslu Makassar itu.
Berdasarkan isi Perwali tersebut, mekanisme pemilihan Ketua RT dan RW telah diatur secara rinci. Untuk Ketua RT, pemilih hanya satu orang dari setiap Kepala Keluarga (KK) yang memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sementara untuk Ketua RW, hanya Ketua RT terpilih di wilayah tersebut yang memiliki hak suara. Artinya, pemilihan Ketua RW tidak dilakukan langsung oleh masyarakat, melainkan melalui sistem perwakilan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik tentang pembatasan partisipasi warga dalam memilih Ketua RW. “KPU Makassar tidak bisa ikut campur dalam aturan itu. Kami hanya memberi masukan agar juknis nanti juga memuat tahapan sosialisasi, kampanye, serta mekanisme pemilihan yang lebih transparan,” ujar Sri.
Ia juga menyoroti belum adanya ketentuan tentang sosialisasi dan kampanye calon RT/RW dalam Perwali, yang berpotensi membingungkan masyarakat terkait calon yang akan dipilih. “Ini yang KPU usulkan agar diatur dalam juknis, termasuk penyusunan jadwal pemilihan dan tahapan sosialisasi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPM Makassar, A. Anshar, menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan RT/RW akan mengadopsi sistem pemilihan umum, mencakup proses pendaftaran, verifikasi calon, pemungutan suara, hingga penetapan hasil.
Pemilihan ini diproyeksikan diikuti oleh 1,4 juta warga Makassar, dengan 453.404 kepala keluarga (KK) sebagai pemilih sah, tersebar di 15 kecamatan dan 153 kelurahan. Total, terdapat 4.965 RT dan 992 RW yang akan dipilih secara serentak di seluruh wilayah kota. (ant/KS)




