Mainkan Harga Beras, Siap-siap Kena Penjara dan Denda Rp5 Miliar

MAKASSAR – Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, Hermawan, menegaskan bahwa setiap pihak yang memanipulasi harga, label, maupun mutu beras akan dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda lebih dari Rp5 miliar.

“Kalau ada yang memainkan harga, label, atau mutu beras, itu tindak pidana. Misalnya informasi pada label tidak sesuai isi, atau hasil uji laboratorium tidak cocok dengan mutu yang tertera, maka pelakunya bisa dijerat hukum,” ujar Hermawan usai rapat koordinasi pengendalian harga beras di Baruga Lappo Ase Bulog Makassar, Rabu (23/10/2025).

Ia menjelaskan, pemeriksaan label dan mutu beras dilakukan melalui uji laboratorium selama 14 hari untuk memastikan kesesuaian antara kualitas yang diklaim dan isi kemasan sebenarnya. “Untuk beras premium, batas maksimal patahannya 15 persen. Kalau sudah 16 persen, itu masuk kategori medium. Banyak kasus di Jakarta, beras medium dijual seolah-olah premium,” ungkapnya.

Hermawan menyebut, meski pelanggaran tersebut tergolong berat, pihaknya masih memberikan teguran tertulis sebagai langkah awal sebelum menjatuhkan sanksi tegas. “Kami ingin menjaga suasana tetap harmonis. Tapi kalau pelanggaran diulangi, izinnya akan dicabut. Langkah terakhir adalah proses pidana,” tegasnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum ini didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda di atas Rp5 miliar bagi pelaku yang terbukti melakukan kecurangan.

Lebih lanjut, Hermawan mengungkapkan bahwa Kepala Bapanas RI sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya menemukan sejumlah kecurangan saat melakukan sidak di pasar. “Hasil pemeriksaan Pak Mentan menunjukkan bahwa beras yang seharusnya mutu medium justru dijual sebagai premium. Dari situ kami bergerak melakukan penyelidikan hingga penyidikan, dan kini sudah ada 36 tersangka ditetapkan oleh Bareskrim Polri,” jelasnya.

READ  Kabar Duka, Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Meninggal Dunia

Ia menambahkan, praktik serupa tidak menutup kemungkinan terjadi di wilayah lain di Indonesia, terutama di daerah non-sentra produksi. Namun untuk wilayah Sulawesi Selatan, Hermawan memastikan situasi masih terkendali karena stok beras mencukupi dan pengawasan berjalan baik.

“Kami akan menindak siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada oknum pejabat, anggota TNI, atau Polri yang ikut bermain. Semua diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujarnya menegaskan.

Bagi anggota TNI yang terbukti terlibat, proses hukum akan dilakukan melalui peradilan militer, sementara untuk oknum Polri diproses di peradilan umum. “Dalam satu-dua minggu ini kami masih memberi sanksi administratif. Tapi jika tidak diindahkan, kasusnya akan naik ke tahap penyelidikan pidana,” tambahnya.

Terkait penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras, Hermawan menyebut Bapanas masih dalam tahap sosialisasi. Namun, lembaganya sudah mengirimkan surat teguran kepada sejumlah produsen dan pedagang yang menjual beras di atas HET. “Karena berasnya lokal, teguran kami serahkan melalui OKKPD (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah) setempat,” pungkasnya. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER