PAREPARE – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Sulawesi Selatan, resmi menetapkan dan menahan mantan anggota DPRD Parepare berinisial HM terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan bibit sapi untuk masyarakat. HM langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Parepare, Kamis (16/10/2025).
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup. Tindak pidana ini dilakukan tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Parepare periode 2019–2024,” kata Kepala Kejari Parepare, Darfiah, dalam keterangan persnya.
Kasus ini bermula dari program bantuan bibit sapi pada Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (PKP) Kota Parepare tahun anggaran 2023. HM disebut mengusulkan kelompok tani (poktan) penerima manfaat melalui mekanisme pokok pikiran (pokir) dewan. Awalnya, bantuan diusulkan untuk Poktan Ternak Lia’e, namun kelompok tersebut dibatalkan karena tidak memenuhi syarat, mengingat sebelumnya sudah pernah menerima bantuan serupa.
HM kemudian mengganti usulan ke Poktan Ternak Lawalane. Berdasarkan data, kelompok ini seharusnya menerima 35 ekor sapi. Namun setelah penyerahan dilakukan, HM diduga mengambil alih bantuan tersebut dan hanya menyalurkan masing-masing satu ekor kepada 16 poktan, sementara 19 ekor sapi lainnya diambil dan dikuasai sendiri.
“Sebanyak 19 ekor sapi ditempatkan di kandang milik tersangka untuk kepentingan pribadinya. Padahal tersangka bukan anggota Poktan Ternak Lawalane,” ungkap Darfiah.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan, karena seharusnya bantuan diserahkan kepada kelompok penerima sesuai Berita Acara Serah Terima yang telah ditandatangani. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp223,6 juta lebih.
Atas perbuatannya, HM dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Parepare untuk kepentingan penyidikan,” tegas Darfiah. (ant/KS)




