MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan agar tidak melakukan intervensi terhadap pelaksanaan program pokok pikiran (pokir), terutama yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak, dalam keterangannya di Makassar, Kamis (16/10/2025), menegaskan bahwa pokir merupakan aspirasi rakyat yang disampaikan kepada DPRD, sehingga pelaksanaannya harus dilakukan sesuai ketentuan tanpa ada campur tangan dari pihak mana pun.
“Ketika sudah disetujui dalam APBD, pokir itu biarkan terlaksana sebagaimana adanya menurut aturan. Jangan diintervensi, jangan diganggu, biarkan dibangun sesuai dengan anggaran yang sudah disediakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, intervensi dalam pelaksanaan pokir berpotensi menimbulkan tindakan tercela yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan merugikan keuangan negara atau daerah. “Supaya tidak terjadi perbuatan tercela yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah,” sambungnya saat Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulsel di Ruang Rapim Kantor Gubernur.
Johanis menjelaskan, KPK memberikan catatan penting agar seluruh anggota DPRD memahami secara mendalam pengertian korupsi serta batasan hubungan kerja dalam pelaksanaan program pemerintah, termasuk pokir yang harus dijalankan sesuai aturan tanpa intervensi.
Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan inisiatif KPK dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di daerah. Menurutnya, DPRD Sulsel menyadari bahwa fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang diemban menuntut integritas serta tanggung jawab moral yang tinggi.
“Fungsi pengawasan dan anggaran tidak hanya dimaknai sebagai proses formal politik, tetapi juga sebagai wujud pengabdian terhadap nilai-nilai etika dan kejujuran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Andi Rachmatika.
Ia menegaskan bahwa DPRD Sulsel berkomitmen mendukung penuh langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah daerah, serta terus membangun sinergi konstruktif dengan eksekutif dan aparat penegak hukum tanpa mengurangi fungsi kontrol sebagai lembaga representatif rakyat.
“Serta meningkatkan kapasitas dan integritas kelembagaan DPRD dalam menjalankan peran check and balance, demi terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih dan berdaya guna,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, berharap rapat koordinasi tersebut dapat memperkuat kesadaran kolektif sekaligus menutup peluang terjadinya praktik korupsi. “Kami berharap kegiatan ini bisa memadamkan niat untuk korupsi meskipun kesempatannya ada, karena pemahaman semua pihak kini semakin meningkat,” ujarnya. (ant/KS)




