MAKASSAR – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar membuka penyelidikan baru terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap almarhumah Irna (36), warga Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Langkah ini diambil setelah pihak keluarga melaporkan adanya kejanggalan atas kematian Irna yang telah dimakamkan pada 27 September 2025 di TPU Beroangin.
“Pihak keluarga yang bersangkutan sudah melaporkan setelah almarhum dikebumikan,” ujar Kanit Tipidum Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Faisal, Kamis (9/10/2025).
Laporan tersebut muncul karena keluarga menemukan adanya bekas luka dan memar pada tubuh korban saat dimandikan di rumah duka. Dugaan kuat mengarah pada suami korban berinisial AG, yang diduga kerap melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya.
Untuk memastikan penyebab kematian, tim Forensik Biddokkes Polda Sulsel melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam guna otopsi ulang jenazah korban di TPU Beroangin, Senin (9/10/2025). Proses tersebut berlangsung selama enam jam di bawah pengawasan pihak kepolisian dan keluarga korban.
“Langkah ini bagian dari penyelidikan untuk mendapatkan bukti lain. Ekshumasi dilakukan agar penyebab kematian bisa dipastikan secara ilmiah,” jelas Faisal. Ia menambahkan, terduga pelaku AG saat ini telah berada di Kantor Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut, namun belum ditahan.
Dari informasi awal yang dikumpulkan penyidik, AG diduga sering memukul istrinya dan kerap meminta uang secara paksa untuk berjudi online serta membeli narkoba. “Kami masih mendalami seluruh keterangan saksi, termasuk pengakuan anak korban dan hasil otopsi,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, membenarkan proses otopsi telah dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kematian. Ia menyebutkan, anak korban yang menjadi saksi juga telah diperiksa, sementara rekam medis korban dari Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo sudah diperoleh penyidik.
Pihak keluarga menyebut, sebelum meninggal, Irna bekerja sebagai buruh harian di Kawasan Industri Makassar (KIMA) dengan upah harian Rp95 ribu dan menjadi tulang punggung bagi tiga anaknya. “Kalau memang bersalah, harus dihukum. Keadilan kami cari,” ujar Riska, saudara korban.
Sementara itu, Aisyah, anggota keluarga lainnya, menegaskan bahwa laporan ke polisi diajukan setelah anak korban memberi kesaksian bahwa ibunya kerap dipukul oleh sang ayah. “Anaknya bilang, mamanya dipukul di bagian leher belakang. Itu sebabnya kami minta otopsi dilakukan,” ungkapnya.
Sebelum meninggal, korban sempat dirawat di RS Wahidin Sudirohusodo dalam kondisi tidak sadarkan diri. Suaminya mengaku korban terjatuh, namun keluarga menilai ada banyak kejanggalan. Setelah tiga hari koma, Irna meninggal dunia dan langsung dimakamkan pada hari yang sama. Kini, polisi masih menunggu hasil otopsi resmi untuk menentukan langkah hukum berikutnya terhadap sang suami. (ant/KS)




