MAKASSAR – Kabupaten Luwu Timur mencatat prestasi membanggakan setelah berhasil membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan. Atas capaian tersebut, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Senin (6/10/2025).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulsel Andi Basmal mengatakan, inisiatif para kepala daerah di provinsi ini sejalan dengan semangat kementerian untuk memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat. “Kerja sama ini menjadi langkah awal yang sangat baik sekaligus bukti nyata dalam membangun sinergitas dan kolaborasi guna optimalisasi pelaksanaan program pembentukan regulasi, pembinaan hukum, serta pelayanan hukum di daerah,” ujarnya.
Luwu Timur menjadi salah satu dari 17 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang telah menuntaskan pembentukan Posbankum di 128 desa dan kelurahan. Keberadaan Posbankum ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara langsung dan berkelanjutan.
Selain Luwu Timur, daerah lain yang telah mencapai target penuh antara lain Kota Palopo, Kota Parepare, Kabupaten Gowa, Pinrang, Pangkajene dan Kepulauan, Luwu Utara, Takalar, Sinjai, Enrekang, Kepulauan Selayar, Maros, Barru, Bantaeng, Sidenreng Rappang, Toraja Utara, dan Bulukumba.
Secara keseluruhan, dari total 3.059 desa dan kelurahan di Sulawesi Selatan, sudah terdapat 2.401 wilayah (78 persen) yang memiliki Posbankum, sementara 658 desa dan kelurahan lainnya masih dalam tahap pembentukan.
Posbankum menjadi bagian penting dari agenda reformasi hukum nasional, yang bertujuan menyediakan layanan konsultasi, informasi, dan bantuan hukum gratis bagi masyarakat, agar mereka dapat memperoleh keadilan dengan lebih mudah dan cepat.
Dengan tersedianya Posbankum di seluruh desa dan kelurahan, masyarakat Luwu Timur kini memiliki akses yang lebih luas terhadap pendampingan hukum yang adil, merata, dan dekat dengan tempat tinggal mereka. (ant/KS)




