MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (Sulseltrabar) mencatat realisasi pokok lelang khusus di Sulawesi Selatan hingga Agustus 2025 mencapai Rp1,74 triliun.
Kepala Kanwil DJKN Kemenkeu Sulseltrabar, Wibawa Pram Sihombing, mengatakan realisasi tersebut bersumber dari pelaksanaan lelang yang digelar Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta Pejabat Lelang Kelas II di Provinsi Sulawesi Selatan. Dari kegiatan itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lelang hingga Juni 2025 tercatat sebesar Rp28,6 miliar.
Ia menjelaskan capaian pokok lelang setiap tahun menunjukkan tren positif. Pada 2021, nilainya sebesar Rp920 miliar, naik signifikan menjadi Rp1,96 triliun pada 2022, lalu Rp1,87 triliun pada 2023. Pada 2024, capaian pokok lelang melonjak hingga Rp2,90 triliun. Sementara pada 2025, hingga 31 Agustus, sudah mencapai Rp1,74 triliun atau 61,9 persen dari target tahunan Rp2,81 triliun.
Capaian PNBP lelang juga terus tumbuh. Pada 2021, realisasi tercatat Rp15,6 miliar, naik menjadi Rp28 miliar pada 2022, kemudian Rp30,8 miliar pada 2023, dan Rp43,9 miliar pada 2024. Hingga 30 Juni 2025, PNBP lelang sudah mencapai Rp28,6 miliar dari target Rp34,5 miliar.
Wibawa turut memaparkan realisasi pokok lelang yang berasal dari penghapusan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD). Untuk BMN, nilainya pada 2021 sebesar Rp12,68 miliar dari 810 lot, naik menjadi Rp19,92 miliar dari 926 lot pada 2022, lalu Rp15,21 miliar dari 949 lot pada 2023. Pada 2024 jumlahnya Rp8,90 miliar dari 812 lot. Hingga 31 Juli 2025, realisasi pokok lelang BMN tercatat Rp7,4 miliar dari 351 lot, dan per 30 Agustus 2025 meningkat menjadi Rp8,14 miliar dari 366 lot.
Sementara untuk BMD, realisasi pada 2021 sebesar Rp13,55 miliar dari 852 lot, lalu Rp12,42 miliar dari 910 lot pada 2022, dan Rp13,89 miliar dari 1.074 lot pada 2023. Pada 2024, nilainya Rp6,92 miliar dari 576 lot. Hingga 31 Juli 2025, tercatat Rp6,07 miliar dari 314 lot, dan per 31 Agustus 2025 meningkat menjadi Rp8,85 miliar dari 380 lot.
Ia menekankan bahwa kontribusi lelang sangat penting terhadap penerimaan negara dan daerah. Per 31 Juli 2025, penerimaan negara melalui Pajak Penghasilan dari hasil lelang tercatat Rp7,40 miliar, sedangkan pendapatan daerah melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp3,50 miliar. Angka ini terus meningkat hingga akhir Agustus, dengan penerimaan negara mencapai Rp8,40 miliar dan pendapatan daerah Rp3,90 miliar.
“Tren capaian ini menunjukkan bahwa mekanisme lelang bukan hanya instrumen penting dalam pengelolaan kekayaan negara dan daerah, tetapi juga memberi dampak signifikan terhadap peningkatan penerimaan negara maupun daerah,” ujar Wibawa. (ant/KS)




