MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyatakan siap mendampingi PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Region X Makassar dalam penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) serta pelayanan perbankan. Kesepakatan itu dituangkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (10/9/2025).
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, mengapresiasi kepercayaan BSI yang menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendukung penyelesaian persoalan hukum perbankan. “Kami menyampaikan terima kasih atas kepercayaan BSI Area Makassar. Layanan hukum ini diharapkan dapat membantu permasalahan perbankan yang dihadapi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peran JPN berlandaskan Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang Datun. Dengan dasar tersebut, JPN memiliki fungsi strategis, khususnya dalam penanganan kredit macet serta upaya pencegahan fraud. “Kerja sama ini untuk menghindarkan teman-teman di BSI dari fraud melalui upaya pencegahan yang biayanya murah,” tambah Agus.
Regional CEO BSI Region X Makassar, Sukma Dwie Priardi, menyampaikan apresiasinya atas sinergi dengan Kejaksaan. Menurutnya, kerja sama ini penting mengingat berbagai tantangan yang dihadapi sejak pendirian BSI empat tahun lalu dalam pengembangan ekonomi syariah. “Kami mohon masukan dari Kejati Sulsel sebagai Ketua Pelaksana Satgas Percepatan Investasi,” katanya.
Sukma menegaskan, manajemen BSI akan terus mendukung Kejati Sulsel dalam peran Satgas Percepatan Investasi di Sulsel. Dukungan itu diwujudkan melalui kerja sama pendampingan hukum dan penguatan peran perbankan dalam menggerakkan potensi ekonomi daerah. “Kami berharap dengan berbagai program pengembangan potensi daerah, BSI bisa meningkatkan investasi dan mendukung Satgas dari segi perbankan,” tuturnya.
Penandatanganan PKS disaksikan Wakil Kepala Kejati Sulsel Robert M. Tacoy, para asisten, koordinator, serta JPN lingkup Kejati Sulsel. (ant/KS)




