MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan digugat secara perdata senilai Rp800 miliar oleh warga Makassar, Muhammad Sulhadrianto Agus, melalui kuasa hukumnya Muallim Bahar. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan kelalaian aparat dalam pengamanan hingga terjadi kerusuhan yang berujung pada pembakaran gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel pada 29–30 Agustus 2025, yang menimbulkan korban jiwa.
“Kita hargai upaya-upaya itu (gugatan) karena semua punya hak. Tapi, perlu saya sampaikan bahwa kepolisian sudah berusaha maksimal dan dengan penuh pertimbangan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, kepada wartawan, Selasa.
Ia menegaskan, pasca-kerusuhan pihak kepolisian bekerja keras mengusut dalang peristiwa tersebut dan telah menangkap 32 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran dan perusakan fasilitas pemerintahan. “Kalau memang ada upaya hukum, tentu kepolisian, Polda Sulsel juga berusaha dengan upaya-upaya hukum,” tambahnya.
Gugatan resmi dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Makassar pada Senin (8/9). Menurut kuasa hukum penggugat, gugatan ini diajukan karena pola pengamanan yang seharusnya dilakukan polisi dianggap tidak berjalan. Muallim menyebut pembakaran gedung DPRD Makassar pada Jumat malam (29/8) yang berlanjut ke DPRD Sulsel pada Sabtu dini hari (30/8) seharusnya bisa dicegah jika aparat menjalankan fungsi pengamanan dan intelijen secara maksimal.
“Ini soal pengamanan unjuk rasa, mengakibatkan terbakarnya dua kantor DPRD, tiga orang meninggal dunia, dan beberapa lainnya luka. Siapa yang bertanggung jawab?,” tegasnya.
Ia menilai aparat tidak terlihat mencegah atau menghalau massa saat peristiwa berlangsung, bahkan pos polisi ikut dibakar. Penetapan tersangka baru dilakukan setelah kejadian. “Dalam gugatan, kami nilai kepolisian lalai. Kami mengurai kerugian materil sebesar Rp800 miliar. Hitungan ini jelas, dan kami akan buktikan di pengadilan. Bila menang seluruhnya akan disumbangkan untuk pembangunan kantor dan korban,” ujarnya.
Menanggapi alasan kepolisian yang menyebut kekurangan personel dengan risiko tinggi bila diturunkan di tengah massa, Muallim menilai argumentasi itu lemah. “Kalau sasarannya polisi, tentu massa akan menyerang Polrestabes atau Polda, bukan gedung DPRD,” katanya.
Kasus gugatan besar ini dipastikan menjadi sorotan publik karena menyangkut tanggung jawab institusi kepolisian dalam mengamankan fasilitas vital negara dan melindungi warga saat kerusuhan terjadi. (ant/KS)




