MAKASSAR, KORANSULSEL – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar menjatuhkan vonis 2 tahun 7 bulan penjara kepada mantan calon Bupati Kabupaten Sinjai, Nursanti binti Dahlan. Putusan yang dibacakan pada Kamis (14/8/2025) ini menyatakan Nursanti terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 3 tahun penjara. Perkara ini ditangani oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel yang terdiri dari Haryanti Muhammad Nur dan Anita Arsyad.
Kasus ini bermula pada awal Juli 2024, ketika Nursanti berkenalan dengan korban, Ramlan Badawi, di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta. Ia kemudian meyakinkan korban untuk bekerja sama dalam usaha tambang nikel di Kabupaten Morowali. Untuk memperkuat bujukannya, Nursanti memperlihatkan saldo rekening palsu senilai Rp24 miliar dan menggunakan tipu muslihat lain sehingga korban menyerahkan uang secara bertahap dengan total lebih dari Rp3,1 miliar.
Alih-alih digunakan untuk operasional tambang, uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai pencalonannya sebagai Bupati Sinjai. Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa cetakan rekening BCA atas nama Sopian untuk dilampirkan dalam berkas perkara, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.
Soetarmi menambahkan, pihaknya masih menunggu sikap penasihat hukum terdakwa apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan, mengingat majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 14 hari ke depan. (ant/ST)




