MAROS, KORANSULSEL – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Maros, Sulawesi Selatan, mengamankan sekitar 10 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal yang diduga ditimbun di Desa Bonto Matene, Kecamatan Mandai.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (2/8) setelah Unit Tipidter Polres Maros menerima laporan adanya aktivitas penyimpanan solar ilegal. Kepala Desa Bonto Matene membenarkan penemuan tersebut.
“Setelah mendapat laporan dari Kanit Tipiter Polres Maros, Wawan, langsung menuju lokasi penyimpanan solar yang diduga ilegal. Ternyata memang ada, namun tidak ditemukan orang di sana,” ujarnya, Jumat (8/8).
Lokasi penimbunan diketahui cukup tersembunyi, hanya berjarak sekitar 50 meter dari jalan raya, namun tidak terpantau aktivitas mencurigakan oleh warga sekitar.
Hasil pemeriksaan di lapangan menemukan 13 tandon, 10 di antaranya berisi solar, sementara 3 sisanya kosong. Total BBM yang diamankan diperkirakan mencapai 10 ton.
Kasat Reskrim Polres Maros, Ridwan, membenarkan pihaknya telah menangkap seorang tersangka berinisial R yang diduga sebagai pemilik BBM ilegal tersebut.
“Tersangka sudah diamankan dan dalam waktu dekat kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Ridwan.
Langkah cepat aparat mendapat apresiasi dari Ketua DPD Himpunan Insan Pers Solidaritas Indonesia, Irianton Amama.
“Kami berharap Polres Maros segera menangani kasus ini, menuntaskan, dan membuka ke publik secara transparan,” ujarnya. (ant/KS)




