KLHK Proses Tiga Pelaku Pembalakan Hutan Lindung di Luwu Timur, Dugaan Perluasan Kebun Sawit dan Merica

LUWU TIMUR, KORANSULSEL – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi menindak tegas kasus perambahan hutan lindung di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Tiga orang pelaku kini telah diproses hukum atas dugaan pembukaan lahan secara ilegal, yang disinyalir dilakukan untuk kepentingan perluasan kebun kelapa sawit dan kebun merica.

Kepala Seksi Wilayah I Makassar Gakkum Sulawesi, Abdul Waqqas, dalam keterangan resminya, Selasa (5/8/2025), menyampaikan bahwa dua pelaku berinisial RS dan IB, warga Malili, saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara satu pelaku lainnya, SH, warga Wasupunda, telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan.

“Pelakunya sudah diproses hukum. RS dan IB membuka lahan baru seluas 9,8 hektare di kawasan hutan lindung untuk diduga ditanami kelapa sawit. Sementara SH diduga melakukan penebangan liar atau illegal logging di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Angkona,” jelas Waqqas.

Hasil pemantauan tim Gakkum di lapangan menunjukkan delapan batang pohon besar telah ditebang oleh SH. Indikasi kuat menunjukkan lahan tersebut disiapkan untuk kebun merica, terlihat dari banyaknya tiang-tiang rambat merica yang telah ditancapkan.

Waqqas menegaskan bahwa meski kegiatan ini belum berlangsung lama, perbuatan mereka sudah memenuhi unsur perambahan kawasan hutan secara ilegal. Ia juga mengungkapkan bahwa Luwu Timur merupakan salah satu wilayah dengan angka kasus perambahan hutan tertinggi di Sulawesi.

“Selain kasus ini, ada beberapa kasus lain yang sedang kami dalami, termasuk pengumpulan data dan bahan keterangan (baket) dari masyarakat,” ungkapnya.

Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Ali Bahri, menambahkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan, termasuk bukti berupa video dan foto aktivitas pembalakan liar dari masyarakat sekitar kawasan KPH Angkona.

READ  IKMB Unhas dan Anggota DPR RI Gelar Aksi Tanam 300 Pohon untuk Revitalisasi Lingkungan

Para pelaku disebut menjalankan modus dengan memotong pohon secara diam-diam dan menjualnya dengan dalih pemanfaatan hasil hutan. Bahkan, dalam beberapa kasus, mereka diduga menggunakan metode ekstrem seperti pembakaran lahan untuk mempercepat proses pembersihan area.

Dugaan Pembalakan di Kawasan Konsesi PT Vale
Selain kawasan hutan lindung biasa, dugaan praktik pembalakan liar juga ditemukan di dalam wilayah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Vale Indonesia, perusahaan tambang yang beroperasi di Luwu Timur.

Pihak Gakkum menyebut bahwa mereka telah menerima masukan dan terus menjalin koordinasi dengan manajemen PT Vale terkait hal ini. Mengingat kawasan tersebut merupakan area konsesi resmi perusahaan, maka pengawasan dan penindakan awal berada di bawah tanggung jawab internal perusahaan, dengan pendampingan dari otoritas.

“Pihak PT Vale rutin berkoordinasi dengan kami, terutama jika ditemukan indikasi praktik ilegal di kawasan konsesi mereka,” ujar Waqqas.

Namun demikian, Gakkum Sulawesi mengedepankan pendekatan dialog dan mediasi dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan masyarakat sekitar kawasan konsesi. Waqqas menilai bahwa perambahan hutan merupakan persoalan kompleks yang berpotensi memicu konflik horizontal jika tidak ditangani secara hati-hati.

“Penegakan hukum memang penting, tetapi kami juga mempertimbangkan risiko konflik di lapangan. Tidak semua harus berakhir dengan penahanan, karena upaya negosiasi dan mediasi bisa menjadi jalan tengah untuk meredam ketegangan,” tegasnya.

KLHK melalui Gakkum Sulawesi berkomitmen melanjutkan pemantauan dan tindakan tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan, sembari mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan, terutama di wilayah-wilayah yang rawan dirambah demi kepentingan ekonomi jangka pendek. (KS)

Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER