MUI Sulsel: Viral Minum Oli Hukumnya Haram dan Berbahaya

MAKASSAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa aksi meminum oli yang viral di media sosial merupakan perbuatan yang haram dan berbahaya bagi kesehatan.

Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakry menyatakan, oli bukanlah konsumsi manusia sehingga tidak layak diminum dalam kondisi apa pun.

“Karena oli itu bukan minuman manusia dan dipastikan berdampak pada kesehatan, maka hukumnya haram,” ujarnya di Makassar, Selasa.

Ia menjelaskan, oli merupakan bahan untuk kebutuhan kendaraan. Jika dikonsumsi manusia, dapat menimbulkan dampak buruk, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Menurutnya, fenomena tersebut semakin berbahaya karena disebarluaskan melalui media sosial, sehingga berpotensi ditiru oleh masyarakat, khususnya generasi muda.

“Jangan sampai ini menjadi pembelajaran yang keliru, seolah-olah minum oli itu boleh, apalagi jika dikaitkan dengan peningkatan stamina,” tegasnya.

Muammar juga menyoroti konten tersebut yang menampilkan pelaku mengenakan pakaian muslim, sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang salah terhadap ajaran Islam.

Ia menilai tindakan tersebut tidak etis dan tidak pantas dijadikan tontonan publik.

“Penampilannya seolah memberi legitimasi bahwa itu diperbolehkan dalam Islam. Ini sangat tidak etis dan tidak manusiawi,” katanya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa dalam ajaran agama, segala sesuatu yang lebih banyak membawa mudarat harus dihindari.

Ia juga meminta pihak yang membuat konten tersebut untuk segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan dampak lebih luas di masyarakat.

MUI Sulsel mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh konten viral yang tidak memiliki dasar kesehatan maupun agama yang jelas.

Sebelumnya, video sejumlah orang meminum oli secara bergiliran di Makassar menjadi viral, dengan klaim dapat meningkatkan stamina, yang kemudian menuai beragam reaksi dari masyarakat. (ant/KS)

READ  BPOM Imbau Pelaku Usaha Waspadai Penipuan Layanan e-Sertifikasi
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER