Pemprov Sulsel Hormati Aspirasi DOB Luwu Raya, Tegaskan Tetap Taat Moratorium

MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan sikap menghormati aspirasi masyarakat terkait wacana pembentukan daerah otonomi baru (DOB), khususnya di wilayah Luwu Raya. Namun demikian, Pemprov Sulsel menekankan bahwa seluruh proses pemekaran daerah tetap harus tunduk pada kebijakan moratorium yang saat ini diberlakukan Pemerintah Pusat.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Sulawesi Selatan, Muhammad Salim Basmin, mengatakan aspirasi tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sah dan dilindungi dalam sistem pemerintahan.

“Kami menghormati aspirasi ini sebagai bagian dari demokrasi,” ujar Salim saat menerima audiensi konsultasi dan koordinasi Komisi I DPRD Kabupaten Luwu di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat.

Meski demikian, Salim menegaskan bahwa pembentukan daerah otonomi baru bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang hingga kini masih memberlakukan moratorium pemekaran wilayah.

“Dalam konteks ini, Pemprov Sulsel tentu taat pada kebijakan pemerintah pusat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Terlepas dari dinamika aspirasi pemekaran, Pemprov Sulsel memastikan seluruh program prioritas pembangunan di wilayah Luwu Raya tetap berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah, kata Salim, tetap berkomitmen memberikan pelayanan publik dan melanjutkan pembangunan secara merata.

Ia menyampaikan bahwa Gubernur Sulawesi Selatan telah memberikan arahan tegas agar berbagai program strategis di wilayah Luwu Raya terus dilaksanakan tanpa terpengaruh isu pemekaran.

“Pak Gubernur memerintahkan agar seluruh program prioritas Pemprov di Luwu Raya, seperti pembangunan rumah sakit regional, infrastruktur jalan, serta sektor pelayanan publik lainnya, tetap dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Pemprov Sulsel juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas sosial serta memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan normal.

READ  Bupati Gowa Klaim Raih 232 Penghargaan di Dua Periode Kepemimpinannya

“Kami mengajak seluruh pihak untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan beradab, sehingga kondusivitas daerah tetap terjaga,” tutup Salim. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER