MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mulai mematangkan arah kebijakan dan program pembangunan pendidikan tahun 2027 dengan menekankan pentingnya sinkronisasi antarperangkat daerah. Langkah ini dilakukan agar perencanaan pendidikan benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat serta kewenangan pemerintah kota.
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, menyampaikan bahwa forum perangkat daerah menjadi ruang strategis bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan dan saran terhadap program Dinas Pendidikan yang akan dilaksanakan pada 2027.
“Kegiatan ini sangat penting dan strategis karena menjadi wadah bagi seluruh stakeholder untuk berkumpul, menyampaikan masukan, dan memberikan saran terhadap program Dinas Pendidikan tahun 2027,” ujar Andi Zulkifly di Makassar, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa proses perencanaan pembangunan daerah, termasuk sektor pendidikan, telah dimulai jauh sebelum tahun pelaksanaan. Penyusunan program kerja 2027, kata dia, sudah diawali sejak 2025 melalui tahapan perencanaan yang sistematis dan berjenjang.
“Perencanaan program dan anggaran tidak dimulai secara tiba-tiba. Sejak awal 2025 kita sudah melaksanakan orientasi tahapan perencanaan untuk penyusunan rencana kerja 2027,” jelasnya.
Tahapan perencanaan tersebut dimulai dari musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tingkat kelurahan dan kecamatan, dilanjutkan dengan musrenbang kota, konsultasi publik, hingga forum perangkat daerah. Seluruh hasil musrenbang, termasuk usulan masyarakat dan hasil reses anggota DPRD, kemudian diramu dalam dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja).
“Forum ini merupakan bagian dari penyusunan RKPD dan Renja SKPD. Di sinilah seluruh usulan dari bawah, hasil reses DPRD, serta arah kebijakan pemerintah kota dibahas dan diselaraskan,” katanya.
Andi Zulkifly menekankan pentingnya pemahaman bersama seluruh stakeholder terhadap tahapan perencanaan tersebut agar masukan yang disampaikan tepat sasaran dan sesuai dengan kewenangan pemerintah kota.
“Tidak semua usulan bisa langsung diterima. Harus diverifikasi apakah sesuai dengan program prioritas wali kota, apakah menjadi kewenangan pemerintah kota, atau justru kewenangan provinsi dan pusat,” terangnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah dalam merumuskan program pendidikan, terutama untuk program yang membutuhkan dukungan data dan kewenangan sektor lain.
“Misalnya bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, Dinas Pendidikan harus berkolaborasi dengan Dinas Sosial sebagai pemegang data kemiskinan. Begitu juga dengan transformasi digital pendidikan yang memerlukan dukungan Dinas Kominfo,” jelasnya. (ant/KS)




