Komisi D DPRD Sulsel Turun ke Lapangan, Sengketa Lahan Perumnas di BTP Mulai Dibedah

MAKASSAR — Sengketa lahan antara warga dan Perum Perumnas di kawasan Bumi Permata Sudiang (BTP), Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, mulai memasuki babak krusial. Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan turun langsung ke lokasi untuk memastikan kejelasan status hukum lahan yang diklaim masuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Perumnas.

Peninjauan lapangan dilakukan menyusul pengaduan warga yang mengaku telah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun dengan luas sekitar 9.700 meter persegi. Lahan yang dipersoalkan hingga kini masih berupa tanah kosong dan belum dimanfaatkan.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menegaskan bahwa kunjungan ini bertujuan memperoleh gambaran faktual di lapangan sekaligus mencocokkan klaim kepemilikan antara warga dan Perumnas.

“Kami turun langsung karena ini menyangkut kepastian hukum atas lahan masyarakat. Hari ini dilakukan pengukuran bersama BPN dan Perumnas untuk melihat secara jelas batas-batasnya,” ujar Kadir di lokasi, Selasa.

Pengukuran dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar guna memastikan apakah lahan tersebut benar masuk dalam wilayah HPL-7 dan HPL-9 milik Perumnas, atau berada di luar area yang diklaim. Pengukuran juga melibatkan ahli waris pemilik lahan bernama Harmawati.

Menurut Kadir, hasil pengukuran ini akan menjadi dasar pembahasan lanjutan di Komisi D. Data lapangan nantinya akan disinkronkan dengan dokumen kepemilikan yang dimiliki Perumnas maupun warga.

“Kalau hasil pengukuran menunjukkan lahan itu tidak masuk HPL Perumnas, maka harus dikembalikan kepada pemiliknya. Negara tidak boleh membiarkan hak warga terabaikan,” tegasnya.

Ia juga menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya, di mana Perumnas menyatakan seluruh lahan dalam HPL-7 dan HPL-9 telah dibebaskan. Klaim itu dipertanyakan karena pihak warga mengaku tidak pernah menerima pembayaran pembebasan lahan.

READ  Jelang Pemungutan Suara, Pj Gubernur Bahtiar Terus Pantau Kesiapan Pemilu di Bawaslu dan KPU

“Kalau Perumnas menyebut sudah dibebaskan, pertanyaannya siapa yang dibayar dan siapa yang menjual? Ini yang harus dibuka secara terang,” kata Kadir.

Dari dokumen yang dimiliki pemilik lahan, terdapat akta jual beli yang merujuk pada Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Nomor 160 Kinang dari tahun 1970-an. Saat itu, wilayah tersebut masih masuk Kabupaten Maros sebelum menjadi bagian Kota Makassar.

“SK 160 Kinang ini akan ditelusuri di BPN. Dari penjelasan awal, dokumen itu menjadi indikasi kuat bahwa lahan tersebut memang milik warga,” jelas Kadir.

Anggota Komisi D lainnya, Lukman B Kady, menambahkan bahwa klaim lokasi berada di persil 42 juga perlu diuji. Menurutnya, jika persil tersebut benar ada, maka seharusnya tercantum jelas dalam SK Kinang.

“Kalau disebut persil 42, datanya pasti ada. Tidak mungkin hilang. Itu sebabnya kami minta pemilik lahan menelusuri SK 160 Kinang ke BPN Maros, dan kami akan koordinasi dengan BPN wilayah,” ujarnya.

Sekretaris Komisi D DPRD Sulsel, Abdul Rahman, menegaskan bahwa peninjauan lapangan ini merupakan tahap penting untuk memvalidasi kecocokan antara bukti administrasi dan kondisi faktual di lapangan.

“Kami ingin memastikan bahwa dokumen yang dipegang pemilik sesuai dengan objek lahannya. Kalau ke depan tidak ada titik temu, opsi pembentukan panitia khusus (pansus) tetap terbuka,” katanya.

Peninjauan lapangan tersebut dihadiri jajaran Komisi D DPRD Sulsel, BPN Kota Makassar, pihak Kelurahan Berua, Perum Perumnas, serta pemilik lahan. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara hasil pengukuran sebagai dasar hukum untuk proses lanjutan penyelesaian sengketa. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER