MAKASSAR — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan pencabutan 22 izin perusahaan pemegang konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo dan dihadiri langsung oleh Raja Juli Antoni.
“Pencabutan 22 (izin PBPH) itu hasil rapat terbatas, yang terbatas dipimpin oleh Pak Prabowo, saya itu bersama beliau,” ujar Raja Juli kepada wartawan di Hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Raja Juli menjelaskan, rapat terbatas tersebut berlangsung saat Presiden berada di London, Inggris. Hasil ratas kemudian ditindaklanjuti dengan pengumuman resmi oleh Menteri Sekretaris Negara dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Sehari setelahnya diumumkan oleh Pak Mensesneg dan Satgas PKH. Jadi, baru saja mencabut 22 izin PBPH ini, baik itu hutan alam maupun hutan tanaman,” jelasnya.
Namun demikian, pencabutan izin secara administratif baru dapat dilakukan setelah Raja Juli kembali ke Indonesia. Surat keputusan pencabutan izin tersebut resmi ditandatangani pada Senin, 2 Februari 2026, dan berlaku di tiga provinsi.
“Karena saya ada di London waktu itu, baru secara administratif hari Senin saya tandatangani secara formal dan berlaku di tiga provinsi itu,” tuturnya.
Raja Juli menilai, pencabutan izin PBPH, termasuk Hutan Tanaman Industri (HTI) dan hutan alam, dilakukan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan di wilayah yang dalam beberapa waktu terakhir terdampak bencana banjir.
“Meskipun bukan mereka penyebab satu-satunya atau utama banjir, namun kita evaluasi berkontribusi memperburuk banjir, memperburuk ekosistem dan daya serap pada tiga provinsi tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan perintah tegas Presiden Prabowo yang langsung dieksekusi oleh Kementerian Kehutanan.
“Jadi, ini perintah tegas dari Bapak Presiden Prabowo Subianto sudah saya eksekusi,” katanya.
Sebelumnya, Raja Juli juga menyampaikan bahwa pencabutan 22 PBPH dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare telah disiapkan sesuai arahan Presiden dalam rapat terbatas di Hambalang, Jawa Barat.
“Atas petunjuk Pak Presiden saya akan mencabut 22 PBPH yang luasnya sebesar 1.012.016 hektare, termasuk di antaranya di Sumatera seluas 116.168 hektare. Detailnya saya akan menuliskan SK pencabutan ini,” ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta.
Dengan pencabutan tersebut, pemerintah telah menertibkan kawasan hutan bermasalah seluas sekitar 1,5 juta hektare dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Sebelumnya, pada Februari lalu, Kementerian Kehutanan juga telah mencabut 18 PBPH dengan luas sekitar 500 ribu hektare.
“Pada 3 Februari lalu Menhut juga sudah mencabut 18 PBPH seluas setengah juta hektare, ditambah satu juta hektare. Maka, sudah ada penertiban sekitar 1,5 juta hektare hutan kita,” pungkasnya.(ant/KS)




