Putri Dakka Ditetapkan Tersangka Dugaan Penipuan Umrah

MAKASSAR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan resmi menetapkan politisi perempuan Putriana Hamda Dakka, yang dikenal sebagai Putri Dakka, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan puluhan calon jemaah umrah dengan kerugian miliaran rupiah.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua laporan polisi dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp3,6 miliar.

“Sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penipuan dengan kerugian Rp1,7 miliar lebih,” kata Didik saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Selasa.

Ia menjelaskan, selain laporan pertama, terdapat laporan polisi kedua dengan kerugian sekitar Rp1,9 miliar yang juga telah menetapkan Putri Dakka sebagai tersangka.

“Satu laporan polisi lagi dengan kerugian Rp1,9 miliar juga sudah ditetapkan tersangka. Saat ini penyidik Krimum masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.

Putri Dakka diduga melakukan penipuan dengan modus umrah bersubsidi. Penetapan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa.

Polda Sulsel menyatakan tidak menutup kemungkinan akan melakukan penjemputan paksa apabila tersangka kembali tidak kooperatif dalam proses penyidikan.

Putri Dakka diketahui pernah maju sebagai Calon Wali Kota Palopo pada Pilkada 2024. Ia juga sempat tercatat sebagai kader Partai NasDem sebelum kemudian bergabung dengan PDI Perjuangan.

Sejauh ini, terdapat dua laporan polisi yang ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel. Akibat perbuatan tersangka, kerugian yang dialami puluhan korban calon jemaah umrah ditaksir mencapai Rp3,6 miliar lebih. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya laporan tambahan dari korban lain dengan perkara serupa.

Sebelumnya, penasihat hukum pelapor, Syahrul, melaporkan Putri Dakka atas dugaan penipuan terhadap 19 calon jemaah umrah dengan kerugian awal sekitar Rp304 juta. Dari jumlah tersebut, tersangka disebut hanya mengembalikan dana Rp303 juta kepada 18 korban, serta satu unit ponsel iPhone senilai sekitar Rp15 juta kepada satu korban lainnya.

READ  Polda Sulsel Hentikan Penyelidikan Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UNM

Belakangan, laporan kembali bertambah. Penasihat hukum korban lainnya, Muh Ardianto Palla, melaporkan dugaan penipuan yang menimpa 69 orang korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel.

Dikonfirmasi terpisah, Putri Dakka mengaku bingung atas penetapan status tersangka terhadap dirinya. Ia mengklaim belum menerima surat resmi dari kepolisian terkait penetapan tersebut.

“Saya bingung juga dengan pemberitaan ini. Soalnya tidak ada surat penetapan tersangka. Saya juga sudah konfirmasi ke penyidik, katanya untuk umrah subsidi belum ada penetapan tersangka,” ujarnya. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER