MAKASSAR – Program pembebasan iuran sampah yang menjadi salah satu janji politik Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mulai menunjukkan dampak nyata. Hingga 2025, sebanyak 49.209 kepala keluarga (KK) di Kota Makassar tercatat telah menikmati fasilitas iuran sampah gratis yang menyasar warga miskin dan kurang mampu.
Kebijakan pro-rakyat ini mulai diterapkan sejak Juli 2025 melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah. Program tersebut dijalankan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar sebagai bagian dari upaya meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kepala DLH Kota Makassar Helmy Budiman menjelaskan, pembebasan iuran sampah diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu, dengan indikator utama daya listrik rumah tangga.
“Pembebasan ini diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah, dengan indikator utama daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA. Penetapannya dilakukan berdasarkan data resmi yang telah diverifikasi,” ujar Helmy di Makassar, Sabtu (24/1).
Berdasarkan data DLH, jumlah penerima manfaat terbesar berasal dari kategori rumah tangga dengan daya listrik R1/900 VA yang mencapai 37.722 kepala keluarga. Sementara itu, rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA tercatat sebanyak 11.487 kepala keluarga.
Dengan demikian, total warga miskin dan kurang mampu di Kota Makassar yang telah menerima manfaat pembebasan iuran sampah mencapai 49.209 kepala keluarga sepanjang 2025.
Helmy menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar janji, melainkan langkah konkret pemerintah kota dalam memberikan perlindungan sosial dasar kepada masyarakat yang rentan secara ekonomi.
“Program ini dirancang untuk membantu warga yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, sehingga beban pengeluaran rumah tangga bisa dikurangi,” katanya.
Ia menambahkan, dasar hukum kebijakan ini juga diperkuat oleh Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Khususnya Pasal 80, yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan pembebasan dan keringanan retribusi berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, proses verifikasi dilakukan secara ketat dengan mengacu pada basis data resmi pemerintah yang telah disinkronkan lintas perangkat daerah. Verifikasi mempertimbangkan indikator ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan dan sandang.
Sebagai bentuk pengendalian dan transparansi di lapangan, rumah tangga yang telah dinyatakan lolos verifikasi diberikan tanda pengenal berupa stiker dan barcode khusus. Sistem ini sekaligus memudahkan pengawasan agar program tepat sasaran.
Pemerintah Kota Makassar memproyeksikan jumlah penerima manfaat iuran sampah gratis akan terus bertambah pada 2026, seiring dengan penguatan kebijakan dan perluasan program-program sosial yang berorientasi pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat. (ant/KS)




