MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mencatat Kabupaten Bone sebagai daerah dengan jumlah Pos Bantuan Hukum (Posbakum) terbanyak di Sulawesi Selatan. Dari total 3.059 Posbakum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan se-Sulsel, sebanyak 372 Posbakum berada di Kabupaten Bone.
“Pembangunan Posbakum sudah mencapai 100 persen hingga 14 November 2025 dan tersebar di 24 kabupaten/kota. Jumlah terbanyak berada di Kabupaten Bone dengan 372 Posbakum,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, di Makassar, Kamis.
Ia menjelaskan, setelah Kabupaten Bone, daerah dengan jumlah Posbakum terbanyak berikutnya adalah Kabupaten Wajo dengan 190 Posbakum, disusul Kabupaten Luwu Utara sebanyak 173 Posbakum, Kabupaten Gowa 167 Posbakum, serta Kabupaten Luwu Timur sebanyak 128 Posbakum.
“Kini seluruhnya telah mencapai 100 persen sesuai dengan jumlah desa dan kelurahan di wilayah masing-masing,” ujar Andi Basmal.
Menurut dia, capaian tersebut sejalan dengan arahan Menteri Hukum yang menekankan pentingnya penguatan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi. Keberadaan Posbakum dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan masyarakat memperoleh pendampingan dan layanan hukum secara mudah dan merata.
Ia menegaskan, Posbakum merupakan jembatan penting antara negara dan masyarakat dalam memperoleh keadilan. Pembentukan Posbakum secara menyeluruh di tingkat desa dan kelurahan merupakan wujud nyata kehadiran negara melalui Kementerian Hukum dalam menjamin hak-hak hukum warga.
“Kami berkomitmen memastikan setiap warga, tanpa kecuali, memiliki akses terhadap bantuan hukum yang layak,” ujarnya.
Keberhasilan pembangunan Posbakum di seluruh wilayah Sulawesi Selatan, lanjut Andi Basmal, tidak terlepas dari sinergi antara pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, serta para pemangku kepentingan di tingkat desa dan kelurahan.
Kolaborasi lintas sektor tersebut diyakini menjadi kekuatan utama dalam memastikan layanan bantuan hukum dapat menjangkau masyarakat hingga ke lapisan paling bawah, sekaligus memperkuat kesadaran hukum di tingkat akar rumput. (ant/KS)




