MAKASSAR — Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menegaskan fokusnya pada upaya “belanja masalah” atau menghimpun aspirasi dari berbagai kalangan sebagai dasar penyusunan kerangka kebijakan baru reformasi kepolisian. Langkah ini dilakukan untuk menjawab penurunan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Anggota KPRP, Badrodin Haiti, mengatakan bahwa reformasi Polri sejatinya telah dimulai sejak 1999, pascareformasi 1998. Pada masa itu, publik menghendaki kehadiran polisi yang profesional, humanis, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat, yang kemudian dirumuskan dalam konsep polisi sipil sebagai paradigma Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Pada awalnya reformasi berjalan cukup baik, namun seiring waktu mengalami degradasi. Dampaknya, indikator kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian ikut menurun,” ujar Badrodin Haiti di Makassar, Selasa.
Ia menegaskan bahwa legitimasi Polri tidak hanya bertumpu pada hukum, tetapi juga pada kepercayaan publik. Ketika kepercayaan tersebut menurun, setiap langkah dan kebijakan kepolisian cenderung dipersepsikan negatif oleh masyarakat.
“Karena itu, melalui percepatan reformasi, kami sekarang belanja masalah untuk menyusun kerangka kebijakan yang nantinya akan diserahkan kepada Presiden,” jelasnya usai menghadiri kegiatan serap aspirasi atau public hearing di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Ia menambahkan, setidaknya melalui proses tersebut Presiden dapat secara langsung mendengar dan memahami harapan masyarakat terhadap lembaga kepolisian.
“Tetapi paling tidak, Presiden sudah mendengar apa yang diinginkan oleh masyarakat terhadap lembaga kepolisian,” sambungnya.
Dalam forum tersebut, akademisi Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin, Prof Marzuki DEA, menyampaikan sejumlah saran untuk memperkuat aspek bisnis dan sektor keuangan dalam kerangka pembenahan kepolisian ke depan.
Sementara itu, akademisi Universitas Negeri Makassar, Prof Ima Kusuma, mengusulkan perlunya pendekatan kekhususan antropologi sejarah dalam tubuh kepolisian. Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar Polri dapat menggunakan metode berbasis venue dan medium dalam memahami dinamika sosial masyarakat. (ant/KS)




