Pemkot Makassar Gandeng Kejaksaan untuk Tuntaskan Sengketa

MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menggandeng Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk menyelesaikan berbagai persoalan aset daerah yang selama ini bersengketa dengan pihak swasta.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Makassar, Senin, mengungkapkan bahwa banyak aset milik Pemkot tercatat sebagai aset daerah tetapi tidak terdaftar secara resmi. Kondisi tersebut membuka peluang bagi pihak tertentu untuk memindahtangankan aset hingga berujung hilangnya sejumlah kantor lurah dan sekolah dasar.
“Kondisi ini membuka celah bagi pihak-pihak tertentu untuk memindahtangankan aset, bahkan hingga hilangnya sejumlah kantor lurah dan sekolah dasar dalam berbagai situasi,” ujarnya.

Munafri berharap koordinasi dengan Kejari Makassar dan Kejati Sulsel menjadi langkah awal untuk mengembalikan aset yang bermasalah, termasuk Pasar Butung. Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Tinggi dalam upaya pengamanan dan pemulihan aset daerah.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan komitmen pihaknya bersama Kejari Makassar untuk menuntaskan seluruh persoalan penguasaan dan pengelolaan Pasar Butung.
“Kami di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Makassar sudah bersepakat bahwa masalah Pasar Butung ini harus segera diakhiri dengan tuntas,” ujarnya.

Didik menjelaskan bahwa perkara Pasar Butung telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dengan dua poin utama: eksekusi badan terhadap terpidana serta eksekusi pembayaran uang pengganti. Saat ini Kejaksaan tengah menelusuri aset terpidana dengan melibatkan PPATK dan BPKP untuk memastikan seluruh aliran dan keberadaan aset dapat dipetakan.
“Jika aset sudah didapat, kami akan segera melakukan eksekusi dan pelelangan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” tuturnya.

Ia menegaskan persoalan terbesar bukan hanya aspek pidana, tetapi juga penguasaan fisik dan pengelolaan Pasar Butung yang hingga kini masih dikuasai pihak lain. Karena itu, Kejaksaan telah mengirimkan surat resmi dan beberapa kali berkomunikasi langsung dengan Pemkot Makassar.

READ  Pemkot Makassar Perkuat Langkah Preventif Cegah Kekerasan Seksual terhadap Anak

Dalam pertemuan terakhir, Kejaksaan dan Pemkot sepakat merumuskan langkah teknis untuk pengamanan dan pengambilalihan aset.
“Kami akan segera merumuskan langkah-langkah penyitaan dalam rangka pengamanan aset Pemerintah Kota. Secara teknis nanti Kajari Makassar dan Kasi Pidsus akan berkoordinasi dengan Wali Kota dan jajarannya,” ucapnya. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER