BNNP Sulsel Musnahkan 7,4 Kg Ganja dan 198 Gram Sabu, 10 Tersangka Ditangkap

MAKASSAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika berupa 7,4 kilogram ganja dan 198,08 gram sabu hasil pengungkapan sejumlah kasus sepanjang tahun 2025. Seluruh narkotika tersebut dimusnahkan setelah memperoleh persetujuan Pengadilan Negeri dan menjadi lanjutan dari pemusnahan sebelumnya bersama BNN RI di Jakarta.

Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Budi Sajidin menjelaskan, barang bukti itu berasal dari total 11 laporan kejahatan narkoba, terdiri atas enam laporan hasil penyelidikan dan enam laporan temuan yang tidak memiliki tersangka karena tidak ditemukan pelaku maupun saksi.

Dari enam laporan yang berhasil diungkap, terdapat 10 tersangka yang kini diproses hukum. Kasus pertama bermula dari penemuan paket ganja seberat 454,70 gram di gerai SPX Express Jalan Sungai Saddang Baru, Makassar.

Kasus berikutnya mengungkap tiga tersangka—Dandy Trisakti Habisi alias Dandi bin Habibi, Abdul Malik alias Malik bin Rustam, dan Hambale Gosa alias Ben Petrus Gosa—yang diamankan di Bombong Patte, Makale, Tana Toraja dengan barang bukti ganja mencapai 1.235 gram.

Kasus ketiga menjerat A.A.Z alias FK yang ditangkap di Gray JNT Express Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, juga dengan barang bukti ganja seberat 1.235 gram.

Kasus keempat melibatkan dua tersangka, M. YSF JBR alias YS dan M. ADR, yang ditangkap di gudang Lion Parcel kawasan Panakkukang Mas dengan sabu seberat 98,67 gram.

Selanjutnya, kasus kelima terjadi di Desa Tapalang, Kecamatan Bontolempangan, Gowa, saat petugas mengamankan tiga tersangka—AMR alias SCN, ANDI alias OG, dan I MADS TN alias AX alias GL alias BLG—yang membawa sabu 100,03 gram.

Kasus keenam kembali mengungkap kepemilikan ganja setelah tersangka M. ADL VRH alias ADL ditangkap di Perumahan Taman Permai, Mangasa, Kecamatan Tamalate, Makassar, dengan barang bukti ganja seberat 386 gram.

READ  Mobil Tabrak Pohon di Sinjai, 4 Orang Tewas

Seluruh tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. Brigjen Budi menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memutus peredaran narkotika di Sulawesi Selatan sekaligus memastikan seluruh barang bukti tidak dapat lagi disalahgunakan. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER