MAKASSAR – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan mencatat lonjakan drastis penindakan rokok ilegal pada periode Januari–Oktober 2025. Sebanyak 40,36 juta batang rokok tanpa cukai berhasil diamankan, meningkat 144,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang hanya 16,50 juta batang.
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Sulbagsel, Alimuddin Lisaw, mengatakan nilai potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp40,53 miliar, melonjak 155,3 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp15,87 miliar.
“Untuk kinerja penindakan, jajaran kami bekerja sangat baik. Hingga Oktober 2025, sudah 40,36 juta batang rokok ilegal yang disita,” ujar Alimuddin di Makassar, Rabu.
Menurut dia, maraknya rokok ilegal yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan sebagian besar diproduksi secara rumahan. Selain itu, ada pula pasokan dari luar Jawa yang masuk melalui jalur laut, terutama menggunakan kapal Roro.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari kolaborasi dengan Satpol PP di berbagai daerah. Aparat gabungan rutin melakukan operasi lapangan sekaligus memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai.
“Semua temuan ini menunjukkan kerugian negara sekitar Rp40,53 miliar, dengan nilai rokok yang beredar ditaksir mencapai Rp60,77 miliar,” jelasnya.
Selain rokok, DJBC Sulbagsel juga menggagalkan masuknya sejumlah barang ilegal lainnya melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros. Penindakan dilakukan melalui patroli siber dan informasi intelijen, termasuk terhadap makanan dan bahan tertentu yang dilarang atau tidak memenuhi ketentuan izin masuk.
“Kebanyakan barang ilegal ini dibawa penumpang atau dikirim melalui jalur udara. Pengawasan rutin terus kami lakukan,” tegas Alimuddin.
Bea Cukai memastikan akan memperketat penindakan, termasuk meningkatkan patroli dan pengawasan di jalur pelabuhan dan bandara, demi menekan peredaran rokok ilegal serta melindungi penerimaan negara. (ant/KS)




