Tujuh Pelaku Tawuran Tallo Ditetapkan Tersangka

MAKASSAR — Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam rangkaian tawuran antarkelompok pemuda di Kecamatan Tallo, Makassar, yang menewaskan dua orang dan membakar 13 rumah warga.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan enam tersangka merupakan pelaku pembakaran rumah masing-masing berinisial RM (18), MR (18), SU (18), SP (20), serta dua anak di bawah umur AQ (17) dan FD (16). Mereka dijerat Pasal 187 Ayat 1 juncto Pasal 55 dan 56, serta Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara satu tersangka penembakan, CB (36), seorang mekanik, ditetapkan sebagai pelaku yang menembak korban berinisial CP (43) hingga meninggal dunia. Ia dikenakan Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Peristiwa tawuran pecah pada Minggu malam, 16 November, ketika kelompok pemuda Kampung Sapiria dan Borong Taipa (Borta) saling serang. Dalam insiden tersebut, CP yang bekerja sebagai buruh terkena peluru senapan angin di bagian kepala. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Akademis pada Senin pagi, namun meninggal dunia pada Selasa, 18 November, pukul 09.30 WITA.

Setelah pemakaman korban di TPU Beroangin, kelompok pendukungnya melakukan penyerangan balasan ke wilayah Borta. Aksi itu memicu pembakaran massal yang menghanguskan 13 rumah warga. Penyisiran polisi kemudian menangkap pelaku pembakaran secara bertahap.

Kekerasan berlanjut sehari kemudian di Lorong Tinumbu 148, ketika kelompok pemuda Jalan Layang terlibat bentrokan. Seorang remaja berinisial MD (16) kembali menjadi korban tewas setelah terkena tembakan senapan angin oleh pelaku yang masih dalam pengejaran.

Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono menyoroti bahwa dua pelaku pembakaran merupakan anak di bawah umur, sementara lainnya masih berstatus pelajar SMA. Ia meminta peran orang tua lebih kuat dalam membina anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi kriminal yang merugikan banyak pihak.

READ  Kalla Lines Perkuat Kemandirian Ekonomi Ponpes Nurul Bustan NW Konawe Utara, Salurkan Mesin Laundry dan Fasilitas Pendidikan

Polisi juga memastikan sebagian tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Selain itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa senapan angin rakitan, anak panah, dan pelontar yang digunakan dalam tawuran.

Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Polda Sulsel menurunkan dua kompi Brimob, satu kompi Dalmas, serta membangun tujuh pos pengamanan di lokasi rawan guna mencegah bentrokan susulan. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER