MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmen menerapkan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan sebagai bagian dari penguatan penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. Komitmen ini dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejati Sulsel, Pemerintah Provinsi, dan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sulsel, Kamis.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem keadilan restoratif. Menurutnya, pidana kerja sosial dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus menghadirkan pendekatan hukum yang lebih dekat dengan prinsip kemanusiaan.
“Kebijakan ini memperkuat sistem keadilan restoratif dan berpihak pada kepentingan publik,” ujar Munafri.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi tersebut tidak hanya mendorong efisiensi penegakan hukum, tetapi juga membuka ruang pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan. Di tengah tingginya beban lembaga pemasyarakatan, pidana kerja sosial dianggap mampu menjadi solusi yang proporsional dan edukatif.
Momentum penandatanganan semakin bermakna dengan hadirnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep N. Mulyana, yang juga Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja). Dalam pemaparannya, Asep menekankan perlunya arah baru dalam pembaruan hukum nasional.
Ia menyebut hukum Indonesia selama ini masih banyak dipengaruhi paradigma kolonial yang menempatkan pemenjaraan dan pembalasan sebagai fokus utama. Namun kini, Indonesia memasuki fase pembaruan hukum yang selaras dengan visi Indonesia Emas 2045.
“Wajah hukum kita harus berubah. KUHP nasional bukan sekadar menggantikan hukum kolonial, tetapi membawa perubahan paradigma secara menyeluruh,” ujar Asep.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menandai pergeseran menuju sistem yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Nasional 2025. Pada banyak kasus, penyelesaian non-pemenjaraan terbukti lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Asep juga mengungkapkan banyak permohonan keadilan restoratif yang diajukan setiap hari. Hal ini menunjukkan kebutuhan kuat terhadap pendekatan alternatif yang lebih manusiawi dan efektif.
Karena itu, Kejaksaan mendorong pidana kerja sosial sebagai instrumen hukum modern yang efisien dan selaras dengan kebijakan nasional. Mekanisme ini diharapkan mampu mengurangi beban pemidanaan berbasis penjara dan memperluas akses keadilan yang lebih berorientasi pada pemulihan. (ant/KS)




